Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang

- Reporter

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Lensabumi.com – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor spesialis halaman masjid, yang dikenal lihai dan beraksi dalam waktu sangat singkat. Pelaku berinisial AG, warga asal Tangerang, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah dua kali keluar masuk penjara.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menyatakan bahwa AG memang datang khusus ke Kabupaten Batang hanya untuk mencuri motor, dan kemudian kembali ke Tangerang. Ia diketahui memiliki keluarga di Desa Bandung, Kecamatan Pecalungan, yang dijadikan tempat singgah sementara saat beraksi.

“Pelaku sangat meresahkan. Sudah mencuri 18 unit motor di beberapa lokasi di Batang, terutama di halaman masjid saat waktu salat. Ia bisa mencuri motor hanya dalam waktu 5 detik, dan 15 detik jika motor memiliki penutup lubang kunci,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Kebohongan Demi Kebohongan

Dalam setiap aksinya, AG menyasar motor milik jamaah yang ditinggal salat. Ia memanfaatkan situasi sepi, terutama saat waktu subuh. Hanya dengan kunci leter T yang dimodifikasi, ia bisa membuka kunci motor dengan cepat dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai jenis kunci leter T yang digunakan sebagai alat pembobol kunci. Selain AG, dua penadah motor curian juga berhasil ditangkap. Mereka membeli motor hasil curian seharga Rp2 juta per unit.

Kapolres menambahkan, hasil kejahatan digunakan AG untuk foya-foya. Usai beraksi, ia biasanya langsung kembali ke Tangerang.

Baca Juga :  Anak Asuhnya (Trikabta Taekwondo ) Raih 12 Emas, 11 Perak, 12 Perunggu Dalam KONI CUP Taekwondo 2024 Kabupaten Tangerang,Ini Pesan Tegas Master Tarkim !

Kepada penyidik, AG mengaku belajar mencuri motor dari rekannya asal Lampung. Ia juga membeli alat pembobol kunci dari rekannya tersebut. Namun, ia mengaku kesulitan mencuri motor dengan sistem keyless atau remote karena tak bisa dibobol dengan peralatan yang dimilikinya.

“Kalau yang pakai kunci biasa, tinggal masukin leter T dan putar paksa saja. Tapi kalau keyless, saya nggak bisa,” ujar AG.

Kini, AG dan dua penadah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas
Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:01 WIB

Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB