Tangerang,Lensabumi.com – Lembaga Satu Bumi satu Negeri Secara resmi mengirimkan surat permohonan pengawasan dan pemeriksaan PT. Tiraplas inti kreasi yang beralamat di Kp. Sodong RT. 001 RW. 003 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.
Perusahaan yang bergerak di industri plastik tersebut patut diduga mengabaikan regulasi terkait Ketenagakerjaan. Bahkan, patut diduga belum memiliki izin usaha yang lengkap.
Salah seorang pekerja yang tidak ingin disebut namanya saat di wawancarai awak media menyampaikan bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan karyawan atau pekerja tanpa di daftarkan kepesertaan nya sebagai peserta BPJS, baik BPJS ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Bahkan gajinya nya pun gak UMR, memberikan upah murah serta semua pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri saat bekerja. Ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, ilham candra prima atau yang akrab disapa keong yang merupakan aktivis dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) bereaksi. Ia pun menyampaikan sudah bersurat kepada perusahaan beberapa kali tapi diabaikan oleh perusahaan.
“Kami sudah bersurat ke perusahaan untuk permohonan audiensi dan klarifikasi, akan tetapi perusahaan seperti alergi dengan aktivis serta awak media bahkan hingga memerintahkan atau mengutus babinsa (bintara pembina desa) wilayah setempat untuk menghubungi kami melalui telepon dan meminta agar kami tidak boleh masuk kedalam perusahaan dengan alasan untuk menjaga keamanan.” Ucap keong
“Jika memang tidak ada pelanggaran, kenapa takut kami datangi untuk klarifikasi dan audiensi? ” Tambah keong.

Menyikapi hal tersebut, Ahmad Fahrul Rozi atau yang biasa di sapa Rozi selaku Ketua LSBSN DPD Provinsi Banten menyayangkan ketidak ramahan dari perusahaan. dan beliau pun langsung melayangkan surat kepada Disnakertrans Provinsi Banten dan organisasi perangkat daerah Teknis terkait, untuk memohon memeriksa dan mengawasi kegiatan usaha dari PT. Tiraplas Inti kreasi.
“Saya berharap petugas pengawas dari Disnakertrans Provinsi Banten dapat memeriksa perizinan dan dokumen terkait Ketenagakerjaan, dapat mengawasi dan membina perusahaan tersebut guna menegakkan supremasi hukum untuk masyarakat sejahtera dan berkeadilan.” ucap Rozi
“Dengan ketegasan dan tegaknya aturan, kami berharap tidak akan menjadi preseden buruk di kemudian hari bagi para pelaku usaha atau pengusaha di wilayah Provinsi Banten.” Tutup Rozi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi oleh awak media.