62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS

Sabtu, 12 September 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Lensabumi.com -Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penutupan sementara terhadap 62 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS,” kata Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani di Tangerang, Sabtu.

Baca Juga  Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban Berstandar ASUH ‎

Ia mengatakan, dari total 378 SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, sebanyak 62 dapur MBG dihentikan sementara. Penghentian operasional itu berlaku sejak Senin, 7 September 2026.

Dia juga mengungkapkan, pengelola ataupun pengurus SPPG dapat melanjutkan oprasionalnya apa bila dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah dan terverifikasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Baca Juga  "Golkar Peduli" Dewan M. Nur Rojab Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan di Kawasan Pemda ‎

‎”Kalau dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah tentunya akan kembali diperbolehkan operasi atau pencabutan sanksi,” paparnya.

‎Falahani menegaskan, BGN akan menutup permanen 62 SPPG tersebut jika setelah 20 hari sejak penutupan secara sementara ini dilakukan dan 62 dapur MBG tersebut masih belum memiliki SLHS.

‎”Batas waktu, berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka SPPG akan ditutup permanen,” ujarnya.

Baca Juga  Antusias dan Kompak, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Penuh Semangat Kekeluargaan

Pihaknya pun mengimbau agar pemilik maupun pengelola SPPG di Kabupaten Tangerang segera mengurus penerbitan SLHS pada Dinas Kesehatan di wilayah tersebut.
‎
‎”Maka dari itu, apabila ingin aktif kembali harus segera mengurus SLHS sebelum batas waktu yang ditentukan habis,” kata dia.

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK
Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol
RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2027
Pelantikan & Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:12 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:05 WIB

RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Berita Terbaru