Polres Batang Bongkar Sindikat Pencuri Tabung Gas

- Reporter

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, LENSABUMI.COM – Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian 51 tabung gas ukuran 3 kg yang terjadi di sebuah toko sembako di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/8/2024) dini hari.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah KS (34), MES (30), dan RC (34), yang berasal dari wilayah Kendal dan Semarang.

“Para tersangka menggunakan kendaraan Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi H 1604 PE sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksi kejahatan mereka,” ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (20/8/2024).

Lanjut AKBP Nur Cahyo, pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Sebelumnya, para pelaku telah melakukan survei lokasi dan memilih toko sembako milik Atun Mistonah (54) sebagai target.
Para tersangka memotong gembok pintu toko menggunakan gunting baja dan mengambil 51 tabung gas berukuran 3 kg, terdiri dari 17 tabung berisi gas dan 34 tabung kosong. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza yang telah dipersiapkan.

Baca Juga :  Marak Pencurian, Keluarga Pasien Keluhkan Keamanan RSUD Balaraja

Tim Abirawa Polres Batang yang sedang berpatroli sempat mencurigai mobil tersebut, namun upaya pembuntutan tidak berhasil. Setelah mendapat informasi mengenai pencurian, polisi melakukan pencegatan di Pos Polisi Luwes, tetapi para pelaku berhasil melarikan diri.
Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda di Kendal pada sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Seorang penadah bernama AES (48) juga ditangkap di daerah Kaliwungu, Kendal.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Jawa Tengah sejak Juni hingga Agustus 2024. Total kerugian mencapai ratusan tabung gas dari sembilan lokasi berbeda di wilayah Batang, Pekalongan, Semarang, dan Kendal.

Baca Juga :  Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 34 tabung gas kosong hasil curian, 1 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 buah gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup AKBP Nur Cahyo.

Berita Terkait

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan
Terjebak Perusahaan Judol di Kamboja, Warga Sumut Pulang Berkat Bantuan Anggota DPD Penrad Siagian
Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat
Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan di Jalan Tol Belmera
JTT Berikan Bantuan Sarana Pendidikan di Awal Tahun Ajaran Baru
From Zero to Hero: Pertamuda Pertamina Sukses Hantarkan Inovator Muda Hasilkan Teknologi Untuk Majukan Bangsa
Komdigi Gandeng Indosat, Cisco, dan NVIDIA Luncurkan Pusat Unggulan AI Nasional
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 21:27 WIB

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WIB

Terjebak Perusahaan Judol di Kamboja, Warga Sumut Pulang Berkat Bantuan Anggota DPD Penrad Siagian

Senin, 14 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 17:45 WIB

Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan di Jalan Tol Belmera

Senin, 14 Juli 2025 - 17:44 WIB

JTT Berikan Bantuan Sarana Pendidikan di Awal Tahun Ajaran Baru

Berita Terbaru

Berita

Ops Patuh Candi 2025, Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Senin, 14 Jul 2025 - 21:27 WIB