Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa

- Reporter

Senin, 2 September 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TEGAL, LENSABUMI.COM – RR korban dugaan penculikan yang dilakukan oleh oknum LSM NH di Tegal merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan pelaku tindak pidana kejahatan dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Saya sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 328 KUHP,” ujar RR kepada awak media, Senin (2/9/2024).

“Ini sangatlah tidak adil atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap diri saya. Dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya.

Dari pertama kali mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tegal, RR menuturkan bahwa yang didakwakan oleh Jaksa kepada para terdakwa pada persidangan perkara nomor : 75/Pid.B/2024/PN.Tgl (30 Juli 2024), yaitu dugaan pelanggaran Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara, tapi pada kenyataannya tuntutan tersebut jauh berbeda dari rasa keadilan,” tutur RR.

Baca Juga :  Suherman: Berharap Asrofi Bisa Menggantikan Sosok Pemimpin Terdahulu Almarhum Tadjudin

Atas hal tersebut, Dirinya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Jaksa, Ketua Pengadilan Negeri Tegal yang ditembuskan kepada Komisi Kejaksaan Repubilk Indonesia, tanggal (2 September 2024), dengan harapan bisa mendapatkan rasa keadilan yang sepadan.

Sebagai manusia, “Saya juga telah memaafkan atas perbuatan para terdakwa, akan tetapi saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mampu menegakkan proses peradilan secara normative, professional yang berdasarkan pada rasa keadilan dan kemanusiaan,” kata RR penuh harap.

Baca Juga :  Polres Tegal Komitmen Berantas Praktik Judi Sabung Ayam

Selain itu, Dirinya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Tegal di Slawi, atas berjalannya proses penegakkan keadilan ini, dan saya berharap Polres Tegal yang lebih dahulu menerima pengaduan dari kami atas dugaan pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tegal pun, dapat segera diproses dengan baik dan cepat.

“Saya percaya kepada para penyidik Polres Tegal pun akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” pinta RR.

“Tak lupa saya menyampaikan terimakasih kepada Polresta Tegal yang telah memberikan dan menciptakan rasa adil kepada saya sebagai korban,” tutup RR.

Berita Terkait

Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 
Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Ajak Warga Sekitar Asrama Polri Buka Puasa Bersama
LSM Pegarindo Tangsel: Pertanyakan Kejelasan Alas Hak Pengembang di Kota Tangsel
Gubernur Banten Andra Soni: Sertifikasi Jaga Aset Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat
Gerai Z-Ifthar, Pacu Produktivitas UMKM Saat Ramadhan
Teknis Pemerataan Wifi Gratis Pemkot Tangsel Harus Profesional
Di Tuding Telah Melanggar Kerjasama, Pihak RSUD Kardinah Kota Tegal: Itu Tidak Benar!

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:29 WIB

Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:55 WIB

Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:32 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Ajak Warga Sekitar Asrama Polri Buka Puasa Bersama

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:55 WIB

LSM Pegarindo Tangsel: Pertanyakan Kejelasan Alas Hak Pengembang di Kota Tangsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Sertifikasi Jaga Aset Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru