PT. INKA BAJA, berikan upah murah lalu tidak daftarkan BPJS pekerjanya, kemudian abaikan segala aturan! LSM GEMPUR : sungguh terlalu

- Reporter

Jumat, 15 November 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.Com – PT. INKA Baja, sebuah perusahaan swasta yang terletak di jalan industri VIII kawasan jatake industri kelurahan pasir jaya kecamatan jatiuwung kota tangerang provinsi banten menunjukkan kekebalan hukumnya.

Pasalnya, perusahaan tersebut hanya memberikan upah Rp.80.000 / hari kepada pekerjanya dengan sistem harian dengan skema no work no pay (tidak bekerja, tidak di bayar). Bahkan, para pekerjanya pun belum di daftarkan BPJS sama sekali. Baik BPJS kesehatan, maupun BPJS ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, security atau satpam yang bertugas pun memakai pakaian yang tidak sesuai dengan PERPOL No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisian Negara Republik indonesia No.4 tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa.

Rahman, selalu koordinator keamanan PT. INKA BAJA mengatakan bahwa beliau sudah menjadi satpam lebih dari 20 tahun. Dan beliau paham betul Terkait tugas satpam. Akan tetapi beliau tidak dapat menunjukkan kewenangannya sebagai satpam sebagaimana tertuang pada pasal 34 dan pasal 36 undang-undang No.2 Tahun 2002.

“Satpam di sini gak perlu KTA pak, yang penting mereka tau kerjanya satpam” Ucap Rahman. 

Saat awak media berhasil mewawancarai pekerja PT.INKA BAJA, seorang pekerja yang berinisial A tersebut menyampaikan ” Betul pak kami di sini di berikan upah Rp. 80.000 perhari dengan upah lembur Rp. 10.000 perjam nya.”

Baca Juga :  Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

“Kami di sini tidak di berikan ID Card, BPJS aja hanya janji doang pak. Sampe sekarang gak ada BPJS sama sekali” Ucap pekerja berinisial A.

” Disini resiko kerja nya tinggi pak. Tapi perusahaan seperti tutup mata. Gak pernah perduliin keselamatan pekerjanya pak. ” Tutup pekerja berinisial A.

Ilham saputra,C.BLS yang merupakan aktivis sosial kontrol selaku ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten menanggapi bahwa perusahaan sungguh terlalu dengan mengabaikan aturan aturan yang ada di negara ini. 

“Dari masyarakat sekitar pun sudah banyak yang mengeluhkan keberadaan perusahaan yang tidak menunjukkan tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat. Perusahaan seolah-olah mengabaikan kearifan lokal dengan menutup akses komunikasi dengan perusahaan.” Ucap Ilham saputra

Baca Juga :  Samsat Jateng Sosialisasikan Program "Untung 4x Lipat" di Pasar Induk Brebes

“Saya selaku penyampai keluhan masyarakat dan sosial kontrol, sudah bersurat dan komunikasi dengan perusahaan. Akan tetapi perusahaan keberatan untuk kami datangi ke dalam perusahaan. Perusahaan mengajak kami berkomunikasi dan berdiskusi di tempat pangkalan ojek di depan perusahaan yang menurut kami sangat tidak menghargai kami. Seolah olah perusahan ketakutan apabila kami masuk kesana. Ada apa? “Tambah Ilham saputra.

“Makin kami menyakini bahwa perusahaan banyak melakukan pelanggaran terkait aturan yang ada di negara ini. Dan segera dalam waktu dekat ini kami dari LSM GEMPUR akan melayang kan surat pengaduan baik kepada OPD teknis Terkait yang memiliki kewenangan atas temuan dan aduan masyarakat, serta kepada Dirbinmas Polda Metro jaya Terkait pengabaian aturan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpol No.1 tahun 2023.” Tutup Ilham saputra.

Berita Terkait

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional
Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:49 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:32 WIB

Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:14 WIB

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:13 WIB

Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB