Pemerintah Pertegas Komitmen Jaga Raja Ampat

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 lensabumi.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Longsor di Salem Brebes, Arus Lalu lintas Sempat Tersendat

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin  pertambangan yang masih beroperasi di lapangan. “Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

Baca Juga :  Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL. “Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Tak Henti Berbenah, Jasa Marga Hadirkan Tol Jagorawi yang Andal
Target Kemenkes di Jabar: Ibu-Anak Sehat, Stunting Turun
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di 3T Melalui MPP
Potongan Tarif Tol: Mendorong Ekonomi dan Mobilitas Libur Idul Adha
Dorong Ekonomi Hijau Daerah, PLN NP Gandeng Kabupaten Gunung Mas dan PLN EPI
Haidar Alwi: Bhayangkara Modern di Tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tol Trans-Sumatra Hadirkan Peluang Kerja, HKA Rekrut Tenaga Lokal di Padang – Sicincin
Wamendikdasmen: Batasi Gawai, Cegah Brain Rot Anak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Tak Henti Berbenah, Jasa Marga Hadirkan Tol Jagorawi yang Andal

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:06 WIB

Target Kemenkes di Jabar: Ibu-Anak Sehat, Stunting Turun

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:57 WIB

Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di 3T Melalui MPP

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:53 WIB

Potongan Tarif Tol: Mendorong Ekonomi dan Mobilitas Libur Idul Adha

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:47 WIB

Dorong Ekonomi Hijau Daerah, PLN NP Gandeng Kabupaten Gunung Mas dan PLN EPI

Berita Terbaru

Nasional

NotiSki: Kemenag Sediakan Konten Keagamaan via WhatsApp

Rabu, 11 Jun 2025 - 23:46 WIB