Purbalingga, lensabumi.com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal itu terungkap usai konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (20/10/2026).
Sepeda motor berbagai jenis tersebut tampak berjejer di halaman Mapolres Purbalingga. Sepeda motor tersebut kemudian secara simbolis diserahkan oleh polisi kepada pemiliknya.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan Polres Purbalingga secara gratis tanpa dipungut biaya. Saat ini sudah ada empat pemilik sepeda motor yang diketahui identitasnya sedangkan enam lainnya masih belum diketahui.
Barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor akibat kasus penipuan dan atau penggelapan, bisa datang ke Polres Purbalingga untuk mengecek dengan membawa kelengkapan surat-suratnya,” kata Kapolres.
Sementara itu, salah satu pemilik sepeda motor bernama Mifta asal Kabupaten Banyumas mengaku senang dan lega sepeda motornya yang sempat dibawa kabur pelaku penipuan bisa ditemukan kembali oleh polisi. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga atas keberhasilan pengungkapan kasusnya.
“Alhamdulillah sangat lega sekali, saya ucapkan terima kasih atas bantuannya dan kerja kerasnya Kapolres Purbalingga beserta anggotanya. Akhirnya motor saya bisa ditemukan,” ucapnya.
Mifta menceritakan bahwa awal mula menjadi korban penipuan, ia mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook. Pria tersebut menawari pekerjaan sehingga ia tertarik dan kemudian bertemu di GOR Satria Purwokerto.
“Orangnya pura-pura minta tolong mengambil sesuatu menggunakan motor karena mobilnya sedang macet. Sampai di Padamara Purbalingga, kemudian pelaku meminjam sepeda motor untuk mengambil uang, namun kemudian tidak kembali lagi,” jelasnya.
(Humas Polres Purbalingga)( Agus P )