Kenyamanan Warga di Atas Hukum: Sikap Mendes Yandri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lensabumi.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bakal memprioritaskan kenyamanan warga agar segera bercocok tanam, di atas status dan proses hukum pada dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah dijadikan agunan dan ramai dibicarakan belakangan ini.

Sebab menurutnya, kenyamanan aktivitas bercocok tanam di dua desa itu amat penting untuk segera mencapai program ketahanan pangan keluarga, yang nantinya bisa dimanfaatkan pada suplai pangan bergizi, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa.

“Kalau saya itu sebenarnya kalau mau lebih simpel, apa mungkin tanah dua desa ini dikeluarkan atau dicoret dari aset yang diagunkan, oleh pihak bank tadi yang kreditnya macet. Sehingga masyarakat bisa kembali bercocok tanam,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat mengisi acara program Tribun Podcast, oleh media Tribunnews.com, di kediamannya, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga  Kadis Dukcapil Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir Batin

“Artinya kenyamanan warga itu jauh lebih penting daripada melaksanakan keputusan hukum yang disinyalir tahun 80-an itu pasti ada kongkalikong,” tambahnya.

Meski begitu, Mendes Yandri menyampaikan, status hukum yang jelas bagi dua desa itu sangat penting ketika menjadi agunan agar memastikan hak-hak warga desa terlindungi, atau mencegah penyalahgunaan aset desa, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak peminjam dan penjamin.

Selebihnya, kata Mendes Yandri, hal ini juga akan memperkuat posisi desa sebagai subjek hukum yang berdaulat, serta memungkinkan pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera tanpa kehilangan identitas lokalnya.

Baca Juga  671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

“Kalau soal menghentikan proses hukum itu memang bukan hak saya. Tapi sebagai Menteri Desa yang punya banyak kaitan dengan desa, baik itu pemerintahan desa, wilayah desa, itu saya akan berusaha mereview ini, kemana titik temunya, kira-kira begitu,” jelas mantan Anggota DPR RI itu.

“Saya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, saya pikir ada hal yang tidak benar. Mana mungkin desa itu bisa dijadikan agunan ke Bank. Kalau ga ada kongkalikong waktu itu,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.

Dalam waktu dekat ini, Mendes Yandri juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang dalam hal ini menerbitkan surat putusan terkait penyitaan dua desa tersebut.

Baca Juga  Kontraktor Lokal Renovasi SLB Negeri Brebes Tepat Waktu

Sebab menurutnya, Undang-Undang Desa dan Permendagri secara tegas melarang aset desa, termasuk tanah kas desa, dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke bank.

Adanya kasus penjaminan aset desa dan bahkan proses pelelangan di desa-desa Bogor ini menunjukkan pentingnya intervensi negara dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat desa.

“Kalau disitu kan pengamanan asetnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nah, mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahmi dengan Bapak Jaksa Agung. Yang diberi mandat oleh negara atas putusannya terkait hal ini pada tahun 1981 untuk menyita itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korlantas gunakan dua jenis alat TAA dalam olah TKP kecelakaan kereta
Krisis Iklim Menggugat Negara: Hak atas Lingkungan Sehat Tak Boleh Cuma Jadi Janji
Gebrakan Baru! Ketua KWRI Hadirkan Dewan Ustur Ubadi dalam Dialog Strategis Agenda Reses
Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas
Dampingi Asda 1 M. Nur Rojab Lepas 383 Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes Dikebut, Jembatan Bailey Dipasang untuk Lancarkan Akses
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri
Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:43 WIB

Korlantas gunakan dua jenis alat TAA dalam olah TKP kecelakaan kereta

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Krisis Iklim Menggugat Negara: Hak atas Lingkungan Sehat Tak Boleh Cuma Jadi Janji

Rabu, 29 April 2026 - 08:05 WIB

Gebrakan Baru! Ketua KWRI Hadirkan Dewan Ustur Ubadi dalam Dialog Strategis Agenda Reses

Selasa, 28 April 2026 - 22:11 WIB

Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas

Selasa, 28 April 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes Dikebut, Jembatan Bailey Dipasang untuk Lancarkan Akses

Berita Terbaru