Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ahok: “Kan Terbukti Nggak Ada Oplosan”

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), angkat bicara soal proses blending dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018–2023.

Ahok menegaskan Pertamina tidak mengoplos bahan bakar minyak (BBM) dari kilang. Ia menjelaskan perusahaan hanya melakukan blending atau pencampuran bahan aditif untuk menyesuaikan kebutuhan tingkat Research Octane Number (RON) BBM.

“Kan terbukti nggak ada oplosan kan, blending kan,” tegas Ahok saat awak media menemuinya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1/2026).

Baca Juga  Jalan Utama Komplek Pondok Sawah Indah Kembali Normal, Akses Warga Pulih Penuh

Ahok menjelaskan, sejak awal pemerintah membangun kilang dengan spesifikasi tertentu. Ia mencontohkan kebijakan saat Pertamina masih menjual BBM jenis Premium.

“Dulu waktu masih (jual BBM) Premium kan, udah kilang gak produksi Premium. Itu tuh dicampur supaya turunin (RON), makanya Premium kita hapus kan,” katanya.

Ia menilai pencampuran tersebut bertujuan menyesuaikan kadar RON, bukan mengoplos BBM seperti yang dituduhkan.

Saat wartawan menanyakan potensi kerugian negara sebesar Rp285 triliun yang dihitung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ahok mengaku tidak mengetahui detail perhitungannya.

Baca Juga  Vladimir Putin Sampaikan Duka Cita Atas Banjir Besar Di Sumatera

“Saya juga nggak tahu hitungannya gimana,” kata Ahok.

Ahok menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS periode 2018–2023. Majelis hakim menggelar sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026) sejak pukul 10.30 WIB.

Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Rp285 Triliun

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan penyidik menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp285.017.731.964.389. Ia menyebut tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung angka tersebut.

Baca Juga  Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Bersama di Desa Rancabuaya

“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kejaksaan Agung terus memproses perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 dengan menghadirkan saksi untuk memperjelas konstruksi kasus di persidangan.

Berita Terkait

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter
Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang
Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades
Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, Sukses Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Pemakaman Insira Memorial Park 
Raker DKKT 2026 Berjalan Sukses, Ketua Pelaksana M.Nur Rojab “Mantap Jasa”
Bimo Mahfudz Fudianto Dukung Penuh Raker DKKT: Optimis Kesenian Kabupaten Tangerang Bisa Semakin Gemilang ‎

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:48 WIB

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 13:38 WIB

Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Kamis, 23 April 2026 - 13:31 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades

Berita Terbaru

Berita

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Apr 2026 - 16:09 WIB