ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) membawa persoalan dugaan rangkap jabatan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga antikorupsi itu menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan disampaikan ICW ke Ombudsman pada Kamis (2/7/2026). Bersamaan dengan itu, ICW turut menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti rangkap jabatan, dasar hukum, serta pendapat hukum yang dinilai menguatkan dugaan maladministrasi.

Staf Divisi Hukum ICW Zararah Azhim Syah mengatakan, rangkap jabatan para pimpinan BGN berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dalam menjalankan salah satu program prioritas pemerintah.

Baca Juga  Selain Kader, Simpatisan PDI-P Wanasari Brebes Kecewa Hasil Konfercab DPC

“Bayangkan seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi pada saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan PT Agrinas Pangan Nusantara juga menangani program prioritas nasional lainnya,” kata Azhim.

ICW menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus berdampak terhadap tata kelola Program MBG.

“Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, tata kelola MBG berpotensi semakin memburuk dan jutaan penerima manfaat bisa menjadi korban,” ujar Azhim.

Dalam laporannya, ICW menyebut Kepala BGN Nanik S. Deyang masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.

Baca Juga  Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Potong Hewan Kurban, Ketua DPRD Muhamad Amud: Tradisi Baik Harus Terus Dijaga

Adapun Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), yang juga merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut ICW, praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

ICW juga menduga rangkap jabatan itu turut berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam tata kelola Program MBG, mulai dari distribusi program hingga dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga  Menkomdigi, Mutia Hafid Diagendakan Hadir di Pelatihan Jurnalistik HPN PWMOI

Selain melapor ke Ombudsman, ICW mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Melalui gugatan tersebut, ICW meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut keputusan yang mengangkat pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.

Azhim mengatakan, apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan atas keberatan tersebut, ICW akan melanjutkan langkah hukum dengan menggugat Keputusan Presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN

Berita Terkait

Belajar dari Keterbatasan, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten
Kebakaran Kandang 3 Ekor Kambing Mati Terbakar Desa Bojongsari
Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Rumah Bu Laila Segera Dibangun
Bupati Tangerang Lepas Peserta Fun walk Semarak HUT RI di Panongan
Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar RT di Rancabuaya, Bupati Tangerang: Utamakan Sportivitas dan Kebersamaan
HUT ke-3 Lensabumi.com, Dorong Pers Tetap Berintegritas di Tengah Disrupsi Artificial Intelligence
Bupati Tangerang Dampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Warga Kejobong Jatuh dari Pohon Kelapa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Belajar dari Keterbatasan, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Kebakaran Kandang 3 Ekor Kambing Mati Terbakar Desa Bojongsari

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Rumah Bu Laila Segera Dibangun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Bupati Tangerang Lepas Peserta Fun walk Semarak HUT RI di Panongan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar RT di Rancabuaya, Bupati Tangerang: Utamakan Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Terbaru