KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP, Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mengajukan permohonan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komite Anti Korupsi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firma & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, mengirimkan surat resmi kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 837/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga  Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolres Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Perkara tersebut melibatkan Muh Ansyor Mu’min sebagai Penggugat melawan Jusuf Hamka sebagai Tergugat I serta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Potensi Dampak Terhadap Investor dan Reputasi Emiten

Menurut KAKI, perkara hukum yang sedang berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah aspek penting perusahaan, antara lain:

Stabilitas dan reputasi perseroan

Persepsi investor publik

Keterbukaan informasi material

Kepentingan pemegang saham publik

Baca Juga  BRI Kantor Cabang Rangkasbitung Apresiasi Pekerja Terbaik melalui Program “BRILiaN of the Month”

KAKI menegaskan bahwa dalam konteks pasar modal, prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor merupakan hal fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan BEI mengenai suspensi perdagangan efek.

Minta BEI Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Dalam suratnya, KAKI meminta BEI untuk:

Melakukan evaluasi menyeluruh atas potensi dampak hukum perkara terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP;

Meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP;

Baca Juga  Wujudkan Masyarakat yang Bercahaya, Pemerintah Desa Pasir Barat Gelar PHBI, STQ Ke-II, Santunan Yatim dan Tabligh Akbar

Mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMNP hingga terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai.

“Permohonan ini kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” tegas Muhammad Anshor Mu’min.

Langkah ini pun menjadi sorotan pelaku pasar karena menyangkut salah satu emiten infrastruktur jalan tol yang cukup dikenal publik. Keputusan BEI selanjutnya dinilai akan menjadi preseden penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal nasional.

Berita Terkait

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi
Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang
Sambut Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal
Epson Bawa SureColor V4000, Printer UV Flatbed untuk Beragam Kebutuhan Bisnis
RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK
Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Sambut Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Epson Bawa SureColor V4000, Printer UV Flatbed untuk Beragam Kebutuhan Bisnis

Berita Terbaru