KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP, Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mengajukan permohonan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komite Anti Korupsi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firma & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, mengirimkan surat resmi kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 837/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga  Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius

Perkara tersebut melibatkan Muh Ansyor Mu’min sebagai Penggugat melawan Jusuf Hamka sebagai Tergugat I serta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Potensi Dampak Terhadap Investor dan Reputasi Emiten

Menurut KAKI, perkara hukum yang sedang berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah aspek penting perusahaan, antara lain:

Stabilitas dan reputasi perseroan

Persepsi investor publik

Keterbukaan informasi material

Kepentingan pemegang saham publik

Baca Juga  Wabup Intan Ingatkan Seluruh Pegawai Terus Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

KAKI menegaskan bahwa dalam konteks pasar modal, prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor merupakan hal fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan BEI mengenai suspensi perdagangan efek.

Minta BEI Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Dalam suratnya, KAKI meminta BEI untuk:

Melakukan evaluasi menyeluruh atas potensi dampak hukum perkara terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP;

Meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP;

Baca Juga  Jelang Idul Fitri Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas Tembus 100 Ribu Perkilo

Mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMNP hingga terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai.

“Permohonan ini kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” tegas Muhammad Anshor Mu’min.

Langkah ini pun menjadi sorotan pelaku pasar karena menyangkut salah satu emiten infrastruktur jalan tol yang cukup dikenal publik. Keputusan BEI selanjutnya dinilai akan menjadi preseden penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal nasional.

Berita Terkait

Tindaklanjuti Informasi Warga, Polsek Pasar Kemis Cek Lokasi Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam
Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026
Wujudkan Ketenangan Masa Depan, Insira Memorial Park Serahterimakan 143 Unit Kavling Makam Awal dari Ratusan Unit yang Terjual
Rumah Makan Lesehan KHAYIRA Kini Resmi Dibuka untuk Lokasi Di Sini 
TANGKAB EXPO 2026 Hadirkan Satu Panggung Layanan Publik, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Wujudkan Ketenangan Masadepan, Insira Memorial Park Gelar Serahterima Perdana Unit Makam, 120 Unit Soldout
Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat
Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:28 WIB

Tindaklanjuti Informasi Warga, Polsek Pasar Kemis Cek Lokasi Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:11 WIB

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:35 WIB

Wujudkan Ketenangan Masa Depan, Insira Memorial Park Serahterimakan 143 Unit Kavling Makam Awal dari Ratusan Unit yang Terjual

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:22 WIB

Rumah Makan Lesehan KHAYIRA Kini Resmi Dibuka untuk Lokasi Di Sini 

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:16 WIB

TANGKAB EXPO 2026 Hadirkan Satu Panggung Layanan Publik, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Berita

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 18:11 WIB