Kenyamanan Warga di Atas Hukum: Sikap Mendes Yandri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lensabumi.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bakal memprioritaskan kenyamanan warga agar segera bercocok tanam, di atas status dan proses hukum pada dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah dijadikan agunan dan ramai dibicarakan belakangan ini.

Sebab menurutnya, kenyamanan aktivitas bercocok tanam di dua desa itu amat penting untuk segera mencapai program ketahanan pangan keluarga, yang nantinya bisa dimanfaatkan pada suplai pangan bergizi, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa.

“Kalau saya itu sebenarnya kalau mau lebih simpel, apa mungkin tanah dua desa ini dikeluarkan atau dicoret dari aset yang diagunkan, oleh pihak bank tadi yang kreditnya macet. Sehingga masyarakat bisa kembali bercocok tanam,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat mengisi acara program Tribun Podcast, oleh media Tribunnews.com, di kediamannya, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga  Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025: Akselerasi Ekonomi Lombok

“Artinya kenyamanan warga itu jauh lebih penting daripada melaksanakan keputusan hukum yang disinyalir tahun 80-an itu pasti ada kongkalikong,” tambahnya.

Meski begitu, Mendes Yandri menyampaikan, status hukum yang jelas bagi dua desa itu sangat penting ketika menjadi agunan agar memastikan hak-hak warga desa terlindungi, atau mencegah penyalahgunaan aset desa, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak peminjam dan penjamin.

Selebihnya, kata Mendes Yandri, hal ini juga akan memperkuat posisi desa sebagai subjek hukum yang berdaulat, serta memungkinkan pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera tanpa kehilangan identitas lokalnya.

Baca Juga  Misteri Bentuk-Bentuk Sungai Kenapa Ada yang Lurus, Berkelok, atau Beranyam?

“Kalau soal menghentikan proses hukum itu memang bukan hak saya. Tapi sebagai Menteri Desa yang punya banyak kaitan dengan desa, baik itu pemerintahan desa, wilayah desa, itu saya akan berusaha mereview ini, kemana titik temunya, kira-kira begitu,” jelas mantan Anggota DPR RI itu.

“Saya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, saya pikir ada hal yang tidak benar. Mana mungkin desa itu bisa dijadikan agunan ke Bank. Kalau ga ada kongkalikong waktu itu,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.

Dalam waktu dekat ini, Mendes Yandri juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang dalam hal ini menerbitkan surat putusan terkait penyitaan dua desa tersebut.

Baca Juga  Harga Dua Produk Jenama Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak stabil

Sebab menurutnya, Undang-Undang Desa dan Permendagri secara tegas melarang aset desa, termasuk tanah kas desa, dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke bank.

Adanya kasus penjaminan aset desa dan bahkan proses pelelangan di desa-desa Bogor ini menunjukkan pentingnya intervensi negara dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat desa.

“Kalau disitu kan pengamanan asetnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nah, mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahmi dengan Bapak Jaksa Agung. Yang diberi mandat oleh negara atas putusannya terkait hal ini pada tahun 1981 untuk menyita itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga
Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius
Barisan Akar Rumput Teriak Perubahan, Muscab PKB Diwarnain Kericuhan.
Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar
Jalankan Instruksi Bupati, Kecamatan Solear Gelar Aksi Bersih-Bersih Gerakan Indonesia Asri
Babinsa dan Warga Kompak Karbak Bersihkan Sampah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 

Jumat, 10 April 2026 - 16:59 WIB

Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius

Jumat, 10 April 2026 - 14:53 WIB

Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar

Berita Terbaru