RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong-Balaraja dilakukan secara transparan.

 

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, warga terdampak, pihak PUPR, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah perwakilan dinas teknis lainnya, Senin 5 Oktober 2026.

 

Didik menuturkan terkait transparansi pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dapat dilihat dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, dan tahapan pelaksanaan yang telah dilakukan dimulai dengan konsultasi publik.

 

Terkait dengan Musyawarah kami pastikan pihak yang berhak terlibat termasuk panitia pelaksana yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan OPD terkait dengan pendampingan aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Polemik Pasar Cisoka, Pemkab Tangerang Janji Tuntaskan Dualisme Minggu Depan

 

“Terkait dengan musyawarah dapat dipahami bukan untuk mendiskusikan besar kecilnya nilai ganti kerugian yang dinegosiasikan, namun musyawarah yang dimaksudkan adalah untuk menyepakati bentuk ganti kerugian sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tegasnya.

 

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa dari total bidang pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 2A di Desa Cirarab, sebanyak 94 bidang yang tercantum dalam Daftar Nominatif terdapat sanggahan sebanyak 94 bidang dari pihak lain, dimana terdapat 8 bidang telah diajukan gugatan oleh Kuasa Hukum penyanggah melalui Pengadilan Negeri Tangerang yang merupakan bagian dari 73 bidang yang sudah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Tangearang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga  Dukcapil Dorong Transformasi Digital Melalui 'IKD Goes to Campus' di Universitas Prasetiya Mulya

 

Dalam permasalahan ini lanjut Didik, pihaknya juga termasuk sebagai pihak tergugat, sehingga dalam proses peradilannya akan bersama-sama beracara di Pengadilan dengan pihak tergugat lainnya.

 

RDP pengadaan tanah proyek Tol Serbaraja di Desa Cirarab ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto. Meskipun berlangsung cukup alot, DPRD akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dibacakan di akhir.

 

Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus didukung sepenuhnya dan tetap berjalan.

Baca Juga  BRI KC Serang Gelar Apresiasi dan Pemberian Reward bagi Mantri Berprestasi

 

Menghormati proses hukum atas tanah yang masih benar-benar dipersengketakan dan tidak mengambil alih kewenangan Kantor Pertanahan maupun Pengadilan dalam menentukan kepemilikan tanah. Namun, sengketa pada sebagian kecil bidang tanah tidak boleh serta-merta menghambat pembayaran bagi bidang-bidang lain yang tidak sengketa.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, turut memberikan pandangannya terkait pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi permasalahan pengadaan tanah proyek strategis nasional.

 

Abdullah Rijal menyatakan, bahwa penanganan sengketa pada prinsipnya diarahkan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.

“Apabila ada permasalahan. memang kita biasanya menghadapinya adalah melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” tandasnya.

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK
Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2027
Pelantikan & Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional
Divisi Ekraf & UMKM PWDMI Banten Turun Langsung Jadi Panitia Sekaligus Peserta Karnaval,Meriahkan “Panjang Mulud” Provinsi Banten

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:12 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Berita Terbaru