Tiga Matel yang Diduga Peras Santri di Cikupa Dibekuk Polisi, Modusnya Tuduh Motor Curian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Lensabumi.com – Tiga pria yang diduga bekerja sebagai debt collector atau mata elang (matel) dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis (20/8/2026). Ketiganya berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang santri di kawasan di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan ketiganya adalah menuduh korban mengendarai motor hasil curian. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial JK.

Baca Juga  H.Wawan Sumarwan Dorong Percepatan Jembatan Penghubung Margasari-Peusar dalam Reses Dengan Bupati Tangerang

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” kata Indra Waspada.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas di lokasi. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja sebagai matel pada PT APLBM. Ketiganya kemudian membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya ke kantor perusahaan tersebut.

“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.

Baca Juga  Indonesia Fokus Bangun Talenta Unggul Lewat Beasiswa Patriot, Bukan Hanya AI

Korban menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa BPKB kendaraan berada dalam penguasaannya. Namun, persoalan tidak berhenti pada tuduhan tersebut. Korban justru diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor dapat dikeluarkan dari kantor.

“Permintaan awal mencapai Rp2,5 juta. Karena tidak sanggup membayar sebesar itu, korban hanya menyanggupi memberikan Rp500 ribu,” terang Indra Waspada.

Dalam kondisi yang dirasakan korban sebagai tekanan dan intimidasi, uang tersebut kemudian ditransfer ke dompet elektronik milik tersangka TB. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang.

Baca Juga  Akankah Inovasi Hijau Cukup Menyelamatkan Bumi?

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku. Ketiganya kini diproses hukum dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Indra Waspada menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan pekerjaan atau profesinya sebagai alasan untuk melakukan pemaksaan maupun tindakan yang melanggar hukum.

“Apabila masyarakat mengalami tindakan yang diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar tidak ragu melapor dan menyerahkan proses penanganannya kepada kepolisian.

Berita Terkait

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Tagihan Logistik MBG Belum Dibayar, CV Raysa Hoki Minta PT Ajisaka Segera Melunasi
Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Sehat, Setwan DPRD Kabupaten Tangerang Gencarkan Korvei Rutin Jum’at Bersih
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
Lapas Brebes Assessmen 12 Warga Binaan untuk Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi
Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang
Sambut Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal
Epson Bawa SureColor V4000, Printer UV Flatbed untuk Beragam Kebutuhan Bisnis

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Tagihan Logistik MBG Belum Dibayar, CV Raysa Hoki Minta PT Ajisaka Segera Melunasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Sehat, Setwan DPRD Kabupaten Tangerang Gencarkan Korvei Rutin Jum’at Bersih

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang

Berita Terbaru

Berita

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:36 WIB