Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran

- Reporter

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, LENSABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan warga Subah, Kabupaten Batang. AP diduga terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tersangka AP berperan sebagai admin Instagram salah satu geng. Dia juga yang melakukan komunikasi dan ajakan untuk tawuran,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2024).

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.
“Satu pelaku yang diduga ikut membacok korban sedang kami buru,” tegas Imam.

Dalam penanganan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 12 orang tersangka dari dua kelompok geng pada 11 Agustus 2024. Mereka diproses dalam perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk tawuran.
AP sendiri awalnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/9/2024). Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AP terbukti ikut dalam peristiwa tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dia juga merupakan pemilik senjata tajam yang dipakai oleh tersangka lain,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Asrofi Mendapat Restu dari Dua Tokoh Agama Kharismatik Brebes

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 98 cm, barang bukti ini disita dalam perkara yang terpisah.
AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menghindari kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mitha-Wurja Harus Perbaiki Berkas, KPU Temukan Ketidaksesuaian
Tersebar Hoax Pj Bupati Brebes Terjangkit Monkeypox
Penjabret Gagal Kabur, Dihajar Massa di Brebes!
Jaga Demokrasi, Asrofi : Segera Deklarasikan Gerakan Kotak Kosong
Peringatan HUT Polwan, Kapolres Brebes Apresisasi Kinerja Polwan
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Tegal, Berhasil Diringkus Polisi
Demo di KPU Brebes: Massa Tuntut Kampanye Kotak Kosong
30 Personel Polres Brebes Dapat Hadiah Ulang Tahun Dari Kapolres

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:02 WIB

Mitha-Wurja Harus Perbaiki Berkas, KPU Temukan Ketidaksesuaian

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIB

Tersebar Hoax Pj Bupati Brebes Terjangkit Monkeypox

Sabtu, 7 September 2024 - 09:29 WIB

Penjabret Gagal Kabur, Dihajar Massa di Brebes!

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran

Jumat, 6 September 2024 - 14:39 WIB

Jaga Demokrasi, Asrofi : Segera Deklarasikan Gerakan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Daerah

Tersebar Hoax Pj Bupati Brebes Terjangkit Monkeypox

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:31 WIB

Daerah

Penjabret Gagal Kabur, Dihajar Massa di Brebes!

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:29 WIB

Daerah

Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:36 WIB