Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran

- Reporter

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, LENSABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan warga Subah, Kabupaten Batang. AP diduga terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tersangka AP berperan sebagai admin Instagram salah satu geng. Dia juga yang melakukan komunikasi dan ajakan untuk tawuran,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  Eco-Enzyme, Solusi Mengurangi Sampah Rumah Tangga

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.
“Satu pelaku yang diduga ikut membacok korban sedang kami buru,” tegas Imam.

Dalam penanganan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 12 orang tersangka dari dua kelompok geng pada 11 Agustus 2024. Mereka diproses dalam perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk tawuran.
AP sendiri awalnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/9/2024). Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AP terbukti ikut dalam peristiwa tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dia juga merupakan pemilik senjata tajam yang dipakai oleh tersangka lain,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  KPU Brebes Tolak Pendaftaran Adi Setiawan-Waidin, karena Dokumen Pendaftaran Belum Lengkap

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 98 cm, barang bukti ini disita dalam perkara yang terpisah.
AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menghindari kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan, Lapas llB Brebes Miliki Teras Baca Pancasila
Dukung Kenyamanan Pegawai, Pemkab Brebes Bantu Perumahan Kejaksaan
Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kawasan Tangguh Bencana
Menteri Dody Tinjau Workshop di Politeknik PU Semarang
Urai Kemacetan di Kota Semarang, Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro
Diduga Laporannya Palsu dan Mencemarkan Nama Baiknya, Cawalkot Dedy Yon akan Laporkan Balik ke Polisi
Police Goes to School, Satlantas Polres Tegal Kota Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Dari Dukungan Keluarga hingga Prestasi Nasional: Kisah Inspiratif Princess Nazarene

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 01:02 WIB

Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan, Lapas llB Brebes Miliki Teras Baca Pancasila

Jumat, 13 Desember 2024 - 01:02 WIB

Dukung Kenyamanan Pegawai, Pemkab Brebes Bantu Perumahan Kejaksaan

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:46 WIB

Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kawasan Tangguh Bencana

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:52 WIB

Menteri Dody Tinjau Workshop di Politeknik PU Semarang

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:27 WIB

Urai Kemacetan di Kota Semarang, Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro

Berita Terbaru

Daerah

Menteri Dody Tinjau Workshop di Politeknik PU Semarang

Kamis, 12 Des 2024 - 13:52 WIB