Polres Brebes Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Asal Kuningan Dibuang di Losari

- Reporter

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang mayatnya ditemukan di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, pada Senin, 11 November 2024.

Rekonstruksi yang digelar di Jalan Proklamasi, Brebes pada Senin 24 Desember 2024 dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, dan Jaksa Penuntut Umum, Satyia.

Dua tersangka, Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), keduanya warga Kabupaten Kuningan, memeragakan 22 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Tahapan Pilkada Aman, Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar

Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk  memahami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang disangkakan dengan Pasal 340/338/365 atau 181 KUHP.

“Ke-22 adegan ini akan membantu Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Sebelunya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP kasus pembunuhan tersebut bahwa korban mengenal tersangka Endang Herman Riyadi.

Dijelaskan, Resandro, kedua tersangka mengajak korban menggunakan mobil sewaan, kemudian mengeksekusi korban dengan pisau di dalam mobil. Setelah itu, jenazah korban dibuang di bawah jembatan usaha tani Desa Karangjunti.

Baca Juga :  Polsek Paguyangan Sosialisasi Harkamtibmas Melalui Siaran Radio

“Kedua tersangka ditangkap sehari setelah penemuan jenazah dan mengakui perbuatan mereka,” kata Resandro.

Motif pembunuhan, menurut pengakuan tersangka, dilatarbelakangi permasalahan utang piutang antara Endang Herman Riyadi dan korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, keduanya ditahan di Markas Polres Brebes.

Berita Terkait

Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital
Jasa Marga Jamin Kenyamanan & Keamanan di Tol Cipularang-Padaleunyi
Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Brebes Soekarno Run 2025
Tak Henti Berbenah, Jasa Marga Hadirkan Tol Jagorawi yang Andal
Target Kemenkes di Jabar: Ibu-Anak Sehat, Stunting Turun
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di 3T Melalui MPP

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:39 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:27 WIB

KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital

Senin, 16 Juni 2025 - 19:45 WIB

Jasa Marga Jamin Kenyamanan & Keamanan di Tol Cipularang-Padaleunyi

Senin, 16 Juni 2025 - 12:39 WIB

Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Brebes Soekarno Run 2025

Berita Terbaru