Polres Brebes Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Asal Kuningan Dibuang di Losari

- Reporter

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang mayatnya ditemukan di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, pada Senin, 11 November 2024.

Rekonstruksi yang digelar di Jalan Proklamasi, Brebes pada Senin 24 Desember 2024 dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, dan Jaksa Penuntut Umum, Satyia.

Dua tersangka, Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), keduanya warga Kabupaten Kuningan, memeragakan 22 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Operasi Patuh Candi Digelar, Ini Sasaran Dan Target Operasi

Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk  memahami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang disangkakan dengan Pasal 340/338/365 atau 181 KUHP.

“Ke-22 adegan ini akan membantu Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Sebelunya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP kasus pembunuhan tersebut bahwa korban mengenal tersangka Endang Herman Riyadi.

Dijelaskan, Resandro, kedua tersangka mengajak korban menggunakan mobil sewaan, kemudian mengeksekusi korban dengan pisau di dalam mobil. Setelah itu, jenazah korban dibuang di bawah jembatan usaha tani Desa Karangjunti.

Baca Juga :  Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak, Kapolres Brebes Silaturahmi Ke Kantor KPU dan Bawaslu

“Kedua tersangka ditangkap sehari setelah penemuan jenazah dan mengakui perbuatan mereka,” kata Resandro.

Motif pembunuhan, menurut pengakuan tersangka, dilatarbelakangi permasalahan utang piutang antara Endang Herman Riyadi dan korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, keduanya ditahan di Markas Polres Brebes.

Berita Terkait

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas
Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025
Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa
Penjual Tembakau Sintetis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIB

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:36 WIB

Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:32 WIB

Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB