Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Konservasi Raja Ampat

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Pengecer LPG Dilakukan Bertahap untuk Hindari Gangguan Pasokan

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin  pertambangan yang masih beroperasi di lapangan. “Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

Baca Juga :  Infrastruktur Berkeadilan: Merajut Konektivitas untuk Semua

Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL. “Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

NotiSki: Kemenag Sediakan Konten Keagamaan via WhatsApp
Menteri UMKM Sebut Hari Kewirausahaan Nasional Sebagai Momentum Perkuatan Ekosistem Berwirausaha
Dorong Industri Otomotif, Menperin Apresiasi Pabrik Baru Mercedes-Benz
Minat Generasi Muda pada Industri Meningkat: Pendaftar JARVIS Melonjak
Infrastruktur Berkeadilan: Merajut Konektivitas untuk Semua
Contraflow Tol Jakarta-Tangerang Arah Jakarta Mulai KM 03+500
Ketua BKSAP DPR dan COIL AS Perkuat Kapasitas Legislatif lewat Pelatihan Internasional
BNPB Sigap Salurkan Bantuan Kebakaran Kapuk Muara

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:46 WIB

NotiSki: Kemenag Sediakan Konten Keagamaan via WhatsApp

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:42 WIB

Menteri UMKM Sebut Hari Kewirausahaan Nasional Sebagai Momentum Perkuatan Ekosistem Berwirausaha

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:28 WIB

Minat Generasi Muda pada Industri Meningkat: Pendaftar JARVIS Melonjak

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:01 WIB

Infrastruktur Berkeadilan: Merajut Konektivitas untuk Semua

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Konservasi Raja Ampat

Berita Terbaru

Nasional

NotiSki: Kemenag Sediakan Konten Keagamaan via WhatsApp

Rabu, 11 Jun 2025 - 23:46 WIB