Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Lensabumi.com – Personel Polsek Kronjo memastikan menangani kasus dugaan penganiayaan secara profesional dan objektif. Hal tersebut terkait kasus yang terjadi di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/5/2026), yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial W (35), warga Kemuning, Kecamatan Kresek.

“Kami pastikan menangani kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif,” kata Kapolsek Kronjo Iptu Yudi Sulis Gunawan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga  Satgas Sampah Tuntaskan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Mauk

Sulis menyebutkan, sejak laporan diterima, petugas sudah melakukan visum terhadap W di Puskesmas Kronjo. Hal tersebut menunjukkan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Sebagaimana diketahui, visum merupakan salah satu bukti dan langkah awal penyidik untuk melakukan penyelidikan, terutama dalam kasus dugaan penganiayaan.

Adapun kronologis dugaan penganiayaan tersebut bermula saat W bersama kedua rekannya mendatangi salah satu toko kelontong yang diduga menjual roko ilegal. Diduga sempat terjadi adu argumentasi antara W dan rekannya dengan pemilik toko.

Baca Juga  Bulan Dana PMI Jadi Gerakan Kepedulian untuk Warga Brebes

Saat W hendak melakukan perekaman dengan ponsel, pemilik toko diduga berusaha merebut ponsel tersebut hingga ponsel terjatuh. Ketika W hendak mengambil ponsel itu, pemilik toko diduya langsung menarik pakaian W.

W berusaha melepas pakaiannya yang ditarik, setelah terlepas, pemilik toko diduga mencakar dada W dengan tangan kanan sebanyak tiga kali sehingga W mengalami luka cakar pada bagian dada dan tangan sebelah kanan.

Baca Juga  AHY: 93,5 persen jalan nasional siap layani mudik 2026

Sulis menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Serta sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada pelapor yakni pada 20 Mei 2026, 8 Juni 2026, dan 8 Juli 2026.

“Penanganan kami lakukan dengan profesional dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak,” tandas Sulis.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Tangis Haru Warnai Rangkaian Hari Anak Nasional, Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Brebes Basuh Kaki Orang Tua
Jelang HAN 2026, Anak Binaan Lapas Brebes Ikuti Dialog dengan Menteri Imipas
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:08 WIB

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:20 WIB

Tangis Haru Warnai Rangkaian Hari Anak Nasional, Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Brebes Basuh Kaki Orang Tua

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:19 WIB

Jelang HAN 2026, Anak Binaan Lapas Brebes Ikuti Dialog dengan Menteri Imipas

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Berita Terbaru