DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Pengolahan Oli Bekas di Pasar Kemis Berizin Lengkap dan Sesuai Standa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, LENSABUMI.COM— Aktivitas pengolahan dan daur ulang oli bekas di kawasan Jalan Putra 5, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dipastikan telah memenuhi seluruh dokumen perizinan serta standar teknis pengelolaan lingkungan. Hal ini dikonfirmasi setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan secara langsung pada Selasa (29/09/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis oleh tim DLHK di lokasi, operasional unit usaha tersebut dinyatakan telah mengantongi izin resmi yang sah dan terintegrasi. Sistem pengelolaan serta Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi tersebut juga dipastikan berjalan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku.

Baca Juga  BRI Cabang Hayam Wuruk Jemput Bola Layanan Deposito Pensiunan, Nasabah Terima Bilyet di Rumah

Pengelola Kawasan Industri Pasar Kemis dari PT Putera Daya Perkasa, Mohamad Ekoriadi, S.H., menegaskan bahwa pihak tenant yang beroperasi, yakni PT Mandala Energi milik Willy, selalu kooperatif dan berada di bawah pembinaan serta pengawasan berkala.

“PT Mandala Energi sebagai tenant yang terus dilakukan pembinaan dan pengawasan dari pihak pengelola selalu kooperatif. Mereka telah membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pengendalian pencemaran, yang merupakan kewajiban setiap tenant di Kawasan Industri PT Putera Daya Perkasa untuk patuh terhadap tata tertib kawasan,” ujar Mohamad Ekoriadi, S.H.

Baca Juga  BAZNAS Kabupaten Tangerang Bersama PT Paragon Salurkan Zakat Maal 250 Juta ‎

Saat tim awak media bersama perwakilan DLHK Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan, manajemen PT Mandala Energi menyambut secara terbuka dan kooperatif.

Pihak pengelola menunjukkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dokumen Persetujuan Lingkungan, serta memperlihatkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan TPS Limbah B3 yang berfungsi optimal. Dari hasil peninjauan tersebut, tidak ditemukan adanya pencemaran maupun pembuangan limbah sembarangan ke selokan atau lingkungan warga sekitar.

Baca Juga  Mursalin Apresiasi Kinerja Usman Sapta Staff Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Atas temuan ini, perwakilan DLHK Kabupaten Tangerang mengapresiasi komitmen proaktif pengelola kawasan dan tenant dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pihak dinas juga mengimbau agar standar pengelolaan lingkungan hidup tersebut dapat terus dipertahankan secara konsisten.

Pemberitaan klarifikasi ini diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan independensi media dalam menyajikan berita yang berimbang, transparan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik, DPRD Kabupaten Tangerang Hadirkan JDIH E-Legislation
Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Pada 1 Oktober 2026
Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Pamor Wicaksono: Bukti Kepercayaan Prabowo
Apartemen Lapas Dibongkar, Tanahnya Tetap Milik Pemkab Bogor
Dari 370 Warga Binaan Lapas Brebes, 231 Ber-KTP Kabupaten Brebes
Mursalin Apresiasi Kinerja Keras Dadan Gandana sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang yang Baru
Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel
Lulus Verifikasi ISO 9001:2015, MUI Berikan Kado Istimewa Untuk HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:21 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Pengolahan Oli Bekas di Pasar Kemis Berizin Lengkap dan Sesuai Standa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik, DPRD Kabupaten Tangerang Hadirkan JDIH E-Legislation

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Pada 1 Oktober 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Pamor Wicaksono: Bukti Kepercayaan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 16:54 WIB

Apartemen Lapas Dibongkar, Tanahnya Tetap Milik Pemkab Bogor

Berita Terbaru

Berita

Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Pada 1 Oktober 2026

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:17 WIB