Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai di lingkungan kementerian tersebut yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang ditemui di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa, menyampaikan penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap data 1.900 lebih pegawai yang sebelumnya diterima dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data laporan hasil analisis PPATK itu sebelumnya melaporkan 1.900 pegawai Kemensos dipusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.

Baca Juga  Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Mensos Saifullah Yusuf didampingi Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono itu.

Mensos Saifullah menjelaskan sanksi berat bagi yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.

Sedangkan bagi PNS mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga  Pimpinan Cabang BRI Joglo Wawan Indarno Raih MVP BRILiaNTE Sambut HUT BRI ke-130

Meski tidak menjelaskan secara spesifik namun, Mensos memastikan pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Satu ya, satu,” cetusnya.

Mensos Saifullah menambahkan selain hukuman berat, Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai (37,84 persen) melakukan pelanggaran disiplin ringan dan 561 pegawai (29,53 persen) melakukan pelanggaran disiplin sedang.

Baca Juga  Anggap Kantor Rumah Sendiri, Bupati Amalia Pacu Karyawan BKK Mandiraja Raih Laba dan Kesejahteraan

Tingkat sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2023 berdasarkan parameter intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu penayangan judol saat jam kerja atau di luar jam kerja.

“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK
Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat
RDP Bersama DPRD dan Warga Cirarab, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD
DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2027
Pelantikan & Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional
Divisi Ekraf & UMKM PWDMI Banten Turun Langsung Jadi Panitia Sekaligus Peserta Karnaval,Meriahkan “Panjang Mulud” Provinsi Banten
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:12 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Code Stroke, Jantung dan PONEK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ketum Mursalin Apresiasi Langkah Bupati Maesyal Rasyid Gelar Nobar Piala AFF Bersama Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelaporan Retribusi untuk Tingkatkan Akuntabilitas PAD

Berita Terbaru