Kab. Tangerang, Lensabumi.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang, berdasarkan jadwal masa bakti kades terpilih tahun 2019 dijadwalkan akan berlangsung pada 2027 mendatang.
Diketahui, sebanyak 153 kepala desa tercatat akan mengakhiri masa jabatannya pada 2027 mendatang.
Jadwal tersebut terkonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman ia mengaku pihaknya tengah menyiapkan regulasi Pilkades 2027.
Pemerintah daerah sedang menyiapkan regulasi diantaranya, Perda dan Perbup nanti kalau sudah selesai akan diinformasikan ke publik,” kata Yayat di GSG Kabupaten Tangerang, Rabu 21 Oktober 2026.
“Kalau regulasi, petunjuk teknis dan seluruhnya telah disusun maka penyelenggaraan Pilkades serentak (di Kabupaten Tangerang) sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Namun soal anggaran, ujar Yayat lagi, Pemkab Tangerang telah menghimbau Kecamatan, dan Desa untuk mulai menyiapkan alokasi dana guna mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2027.






