Sumbar terima 310.800 liter BBM khusus penanganan bencana

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk operasional penanganan bencana dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebanyak 310.800 liter.

“Alhamdulillah usulan tambahan kuota solar Sumbar kembali disetujui BPH Migas, dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana di Sumbar dapat lebih dioptimalkan,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Rabu (10/12/2025).

Gubernur menjelaskan, tambahan kuota khusus merupakan tindak lanjut setelah Sumbar memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.

Baca Juga  BSPS 2026 Resmi Diluncurkan, Percepat Peningkatan Kualitas Hunian Masyarakat

Sebelumnya, pada masa tanggap darurat bencana yang pertama, Sumbar sudah mendapatkan alokasi khusus sebanyak 191.520 liter.

Artinya, hingga kini daerah tersebut sudah menerima alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana sebanyak 502.320 liter. Dengan tambahan itu, kebutuhan operasional alat berat mencukupi guna pengerjaan sejumlah titik terdampak bencana.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan alokasi khusus ini hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat, dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah terdampak.

Baca Juga  BRI Luncurkan Logo Rebranding di Kantor Kas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

“Dinas ESDM akan tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas dia.

Ia menjelaskan, untuk mendistribusikan BBM khusus tersebut terdapat beberapa tahapan. Pertama, pengambilan wajib menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan BPBD, Komandan Posko TNI/Polri atau Basarnas.

Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat yakni 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Kemudian, untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

Baca Juga  Inter Milan Naik Ke Puncak Klasemen Setelah Menang 2-0 Atas Parma

Selanjutnya, monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan. BBM solar akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.

Berita Terkait

Amankan Bus Massa Buruh, Satsamapta Polresta Tangerang Patroli JPO
Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla
Ketua DPD NasDem Tangerang Apresiasi Kontribusi Pekerja
Selamat Hari Buruh Internasional : Perjuanganmu Adalah Masadepan Bangsa ‎
‎Hj. Aida Hubaedah Mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional : Keringatmu Adalah Kekuatan Bangsa
Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang
Siagakan Personel Amankan Peringatan May Day Di Pendopo Si Panji
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusivitas Tanpa Henti

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:37 WIB

Amankan Bus Massa Buruh, Satsamapta Polresta Tangerang Patroli JPO

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:20 WIB

Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:19 WIB

Ketua DPD NasDem Tangerang Apresiasi Kontribusi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:36 WIB

Selamat Hari Buruh Internasional : Perjuanganmu Adalah Masadepan Bangsa ‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:25 WIB

‎Hj. Aida Hubaedah Mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional : Keringatmu Adalah Kekuatan Bangsa

Berita Terbaru

Berita

Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:20 WIB

Berita

Ketua DPD NasDem Tangerang Apresiasi Kontribusi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:19 WIB