Jakarta, Lensabumi.com – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pelaku utama maupun pihak-pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan relevan dalam KUHP,” kata Sari Yuliati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap serta memproses setiap pihak yang terbukti terlibat.
Sari juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma secara berkelanjutan.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap tersangka berinisial TH dalam perkara tersebut.
Menurut Sari, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja aparat penegak hukum yang didukung kepedulian masyarakat terhadap korban. Respons publik terhadap kasus ini mencerminkan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berhati mulia dan memiliki empati tinggi terhadap sesama,” katanya.
Ia berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas, yang didukung oleh empati dan kepedulian masyarakat, merupakan kunci dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap TH atau Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) malam.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kami,” kata Rudi.
Tim kepolisian kemudian menelusuri keberadaan tersangka di sekitar kawasan perumahan tersebut hingga menangkapnya pada sore hingga malam hari.






