Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil hutang.

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin Senin (9/3).

Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.

Baca Juga  Turun ke Lapangan, Menteri PKP Pastikan 5.000 Unit BSPS di Banten 2026 Tepat Sasaran

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” kata dia.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga  Wabup Intan Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan Sebagai Fondasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Baca Juga  BRI UNIT Malingping Hadirkan Layanan Berintegritas dengan Fokus pada Kebutuhan Nasabah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo
Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga
Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah
Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi
AS, Meksiko, Kanada Perketat Aturan Terkait Ebola Jelang Piala Dunia
Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Potong Hewan Kurban, Ketua DPRD Muhamad Amud: Tradisi Baik Harus Terus Dijaga
Badan Karantina Indonesia (Barantin) siap membantu optimalisasi kualitas ekspor komoditas durian di Kabupaten Parigi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:17 WIB

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB

Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:33 WIB

Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Berita Terbaru

Kalapas Brebes Serahkan remisi kepada narapidan lansia usia 70 tahun keatas. Foto: ist

Berita

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB