Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil hutang.

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin Senin (9/3).

Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.

Baca Juga  BRI UNIT Cipanas Hadirkan Pelayanan Humanis dengan Fokus pada Nasabah Pedesaan

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” kata dia.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga  Jelang Operasi Ketupat Maung 2026, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Baca Juga  BRI BO Serang Gelar Sosialisasi Brigif 87 TNI AD, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.

Berita Terkait

Situasi Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak Terpantau Lancar
Sinergi Pengamanan, Lapas Brebes Terima Patroli Sambang Polres Brebes
Sinergi Digital, Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik
Peduli Yatim Piatu, Pertiwi Bamus Tangkot Berbagi Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan 1447H / 2026M 
Polresta Tangerang dan Insan Pers Bagikan Takjil hingga Sembako untuk Petugas Kebersihan
Satu Tahun Memimpin, Maesyal-Intan Raih Peningkatan Signifikan di Berbagai Sektor
Narada School dan PT Souvenhostel Cipta Persada: Membangun Jiwa Wirausaha Siswa sejak Dini
Dua Jasad Korban Longsor di TPST Bantargebang Kembali Ditemukan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:55 WIB

Situasi Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:02 WIB

Sinergi Pengamanan, Lapas Brebes Terima Patroli Sambang Polres Brebes

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Sinergi Digital, Polres dan Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi “Beres Apik” untuk Permudah Layanan Publik

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:34 WIB

Peduli Yatim Piatu, Pertiwi Bamus Tangkot Berbagi Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan 1447H / 2026M 

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Satu Tahun Memimpin, Maesyal-Intan Raih Peningkatan Signifikan di Berbagai Sektor

Berita Terbaru