Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSABUMI.COM
Tangerang, Pagedangan – lensabumi.com. Awak media mendapat undangan dari pihak UPT (Unit Pelayanan Tehnik) Pagedangan Pak Udin terkait masalah fasum yang dijadikan tempat pemilahan sampah. Setelah sampai di lokasi disana ada Rw Mahmudi dan Amin pihak pemilah sampah PT GOA.

Rw Mahmudi berbicara saya yang memberi izin di lahan fasum di buat tempat pembuangan sampah sementara yang bersumber dari warga perumahan. Kami bertanya kepada Amin terkait ada nya dugaan sampah dari ITC yang masuk kesana. Itu hanya transit untuk mengambil sampah di perumahan untuk dibuang ke TPA “cetus Amin”. Dari Nara sumber yang enggan disebutkan nama nya ternyata sampah ITC dipilah Amin dilahan tersebut.

Baca Juga  Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Lalin Di Tol Jabodetabek Dan Jabar

Dari hasil wawancara dengan Pak Udin ternyata tidak ada izin tertulis fasum Bumi Puspitek Asri (BPA) dijadikan tempat pemilahan sampah, Pak Udin hanya menaruh amrol itupun hanya sementara sampai sampah di angkut. Akibat kurangnya kontrol dari pihak lingkungan, Diduga fasum Bumi Puspitek Asri dijadikan tempat pemilahan Sampah dari luar lingkungan oleh PT GOA.

Baca Juga  BRI BO Serang Gelar Sosialisasi Produk BRI Bersama PWRI Banten

– Pasal 29 Ayat (1) e: Melarang setiap orang atau pengelola sampah melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, atau kriteria, termasuk mendirikan tempat pembuangan sampah ilegal.
– Pasal 40 Pengelola sampah yang lalai dan menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan, atau tidak memenuhi syarat (ilegal) dapat dipidana penjara dan denda.

Baca Juga  "Golkar Peduli" Dewan M. Nur Rojab Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan di Kawasan Pemda ‎

pengelola TPS yang menyalahgunakan fungsinya untuk tempat pemilahan sampah ilegal tanpa izin dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi ganda: administratif (penyegelan) dan pidana, penjara/denda. (Keong Candra)

Berita Terkait

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai
Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba
Polisi Ringkus Okum Kepsek Nyambi Oplos LPG Digudang Sekolah
SatOps Patnal 2026 Dikukuhkan, Lapas Brebes Tegaskan Pengawasan Internal
Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius
Barisan Akar Rumput Teriak Perubahan, Muscab PKB Diwarnain Kericuhan.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:13 WIB

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai

Jumat, 10 April 2026 - 20:06 WIB

Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Polisi Ringkus Okum Kepsek Nyambi Oplos LPG Digudang Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 19:27 WIB

SatOps Patnal 2026 Dikukuhkan, Lapas Brebes Tegaskan Pengawasan Internal

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga

Berita Terbaru

Kadinkesda Brebes, Heru Padmonobo (kiri) saat sidak di puskesmas Bulakamba, Jumat (10/4/2026). Foto: ist

Daerah

Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:06 WIB