Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSABUMI.COM
Tangerang, Pagedangan – lensabumi.com. Awak media mendapat undangan dari pihak UPT (Unit Pelayanan Tehnik) Pagedangan Pak Udin terkait masalah fasum yang dijadikan tempat pemilahan sampah. Setelah sampai di lokasi disana ada Rw Mahmudi dan Amin pihak pemilah sampah PT GOA.

Rw Mahmudi berbicara saya yang memberi izin di lahan fasum di buat tempat pembuangan sampah sementara yang bersumber dari warga perumahan. Kami bertanya kepada Amin terkait ada nya dugaan sampah dari ITC yang masuk kesana. Itu hanya transit untuk mengambil sampah di perumahan untuk dibuang ke TPA “cetus Amin”. Dari Nara sumber yang enggan disebutkan nama nya ternyata sampah ITC dipilah Amin dilahan tersebut.

Baca Juga  Ketua Komisi I, Bimo Tiger Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H: "Momen Pererat Silaturahmi dan Persatuan"

Dari hasil wawancara dengan Pak Udin ternyata tidak ada izin tertulis fasum Bumi Puspitek Asri (BPA) dijadikan tempat pemilahan sampah, Pak Udin hanya menaruh amrol itupun hanya sementara sampai sampah di angkut. Akibat kurangnya kontrol dari pihak lingkungan, Diduga fasum Bumi Puspitek Asri dijadikan tempat pemilahan Sampah dari luar lingkungan oleh PT GOA.

Baca Juga  Man City Menang, Tottenham Tertahan Di Awal Pekan Ke-23 Liga Inggris

– Pasal 29 Ayat (1) e: Melarang setiap orang atau pengelola sampah melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, atau kriteria, termasuk mendirikan tempat pembuangan sampah ilegal.
– Pasal 40 Pengelola sampah yang lalai dan menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan, atau tidak memenuhi syarat (ilegal) dapat dipidana penjara dan denda.

Baca Juga  Legislator NasDem Yakub Ikraman Sambut Humanis Aksi Demontrasi Koalisi Buruh Bersatu

pengelola TPS yang menyalahgunakan fungsinya untuk tempat pemilahan sampah ilegal tanpa izin dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi ganda: administratif (penyegelan) dan pidana, penjara/denda. (Keong Candra)

Berita Terkait

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis
Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Erupsi beruntun, Badan Geologi Larang Warga Dekati Anak Krakatau
MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB