LENSABUMI.COM
Tangerang, Pagedangan – lensabumi.com. Awak media mendapat undangan dari pihak UPT (Unit Pelayanan Tehnik) Pagedangan Pak Udin terkait masalah fasum yang dijadikan tempat pemilahan sampah. Setelah sampai di lokasi disana ada Rw Mahmudi dan Amin pihak pemilah sampah PT GOA.
Rw Mahmudi berbicara saya yang memberi izin di lahan fasum di buat tempat pembuangan sampah sementara yang bersumber dari warga perumahan. Kami bertanya kepada Amin terkait ada nya dugaan sampah dari ITC yang masuk kesana. Itu hanya transit untuk mengambil sampah di perumahan untuk dibuang ke TPA “cetus Amin”. Dari Nara sumber yang enggan disebutkan nama nya ternyata sampah ITC dipilah Amin dilahan tersebut.
Dari hasil wawancara dengan Pak Udin ternyata tidak ada izin tertulis fasum Bumi Puspitek Asri (BPA) dijadikan tempat pemilahan sampah, Pak Udin hanya menaruh amrol itupun hanya sementara sampai sampah di angkut. Akibat kurangnya kontrol dari pihak lingkungan, Diduga fasum Bumi Puspitek Asri dijadikan tempat pemilahan Sampah dari luar lingkungan oleh PT GOA.
– Pasal 29 Ayat (1) e: Melarang setiap orang atau pengelola sampah melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, atau kriteria, termasuk mendirikan tempat pembuangan sampah ilegal.
– Pasal 40 Pengelola sampah yang lalai dan menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan, atau tidak memenuhi syarat (ilegal) dapat dipidana penjara dan denda.
pengelola TPS yang menyalahgunakan fungsinya untuk tempat pemilahan sampah ilegal tanpa izin dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi ganda: administratif (penyegelan) dan pidana, penjara/denda. (Keong Candra)






