Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSABUMI.COM
Tangerang, Pagedangan – lensabumi.com. Awak media mendapat undangan dari pihak UPT (Unit Pelayanan Tehnik) Pagedangan Pak Udin terkait masalah fasum yang dijadikan tempat pemilahan sampah. Setelah sampai di lokasi disana ada Rw Mahmudi dan Amin pihak pemilah sampah PT GOA.

Rw Mahmudi berbicara saya yang memberi izin di lahan fasum di buat tempat pembuangan sampah sementara yang bersumber dari warga perumahan. Kami bertanya kepada Amin terkait ada nya dugaan sampah dari ITC yang masuk kesana. Itu hanya transit untuk mengambil sampah di perumahan untuk dibuang ke TPA “cetus Amin”. Dari Nara sumber yang enggan disebutkan nama nya ternyata sampah ITC dipilah Amin dilahan tersebut.

Baca Juga  CBD Beijing termasuk salah satu kawasan bisnis paling menarik di dunia

Dari hasil wawancara dengan Pak Udin ternyata tidak ada izin tertulis fasum Bumi Puspitek Asri (BPA) dijadikan tempat pemilahan sampah, Pak Udin hanya menaruh amrol itupun hanya sementara sampai sampah di angkut. Akibat kurangnya kontrol dari pihak lingkungan, Diduga fasum Bumi Puspitek Asri dijadikan tempat pemilahan Sampah dari luar lingkungan oleh PT GOA.

Baca Juga  Minyak Rakyat Blora Mulai Masuk Pertamina, Ribuan Sumur Kini Tak Lagi Jalan Sendiri

– Pasal 29 Ayat (1) e: Melarang setiap orang atau pengelola sampah melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, atau kriteria, termasuk mendirikan tempat pembuangan sampah ilegal.
– Pasal 40 Pengelola sampah yang lalai dan menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan, atau tidak memenuhi syarat (ilegal) dapat dipidana penjara dan denda.

Baca Juga  BRI KC Bandara Soetta Serahkan Manfaat Asuransi Jiwa BRILife kepada Nasabah Pinjaman

pengelola TPS yang menyalahgunakan fungsinya untuk tempat pemilahan sampah ilegal tanpa izin dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi ganda: administratif (penyegelan) dan pidana, penjara/denda. (Keong Candra)

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo
Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga
Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah
Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi
AS, Meksiko, Kanada Perketat Aturan Terkait Ebola Jelang Piala Dunia
Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Potong Hewan Kurban, Ketua DPRD Muhamad Amud: Tradisi Baik Harus Terus Dijaga
Badan Karantina Indonesia (Barantin) siap membantu optimalisasi kualitas ekspor komoditas durian di Kabupaten Parigi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:17 WIB

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB

Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:33 WIB

Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Berita Terbaru

Kalapas Brebes Serahkan remisi kepada narapidan lansia usia 70 tahun keatas. Foto: ist

Berita

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB