LENSABUMI.COM– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., M.Si., secara resmi telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara untuk wilayah kerja Kecamatan Kemiri.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari jabatan beliau sebagai Kepala Wilayah (Camat) yang secara regulasi memiliki kewenangan untuk membantu tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembuatan akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah di wilayahnya.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menekankan pentingnya integritas dan ketelitian bagi para Camat yang mengemban amanah sebagai PPAT Sementara. Hal ini bertujuan agar setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Camat Rudi Hadikarsono menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas baru ini dengan penuh tanggung jawab. Beliau berharap peran barunya sebagai PPAT Sementara dapat mempercepat proses administrasi pertanahan bagi warga Kecamatan Kemiri.
“Amanah ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas aset tanah mereka, sejalan dengan visi memajukan wilayah Kemiri,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, warga di wilayah Kecamatan Kemiri kini dapat melakukan pengurusan dokumen pertanahan seperti akta jual beli, hibah, dan pembagian hak bersama melalui kantor kecamatan setempat dengan koordinasi langsung di bawah pengawasan Kantah BPN Kabupaten Tangerang. (Bagas)






