Ungkap Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Lensabumi.com – Polres Purbalingga menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan kepala dusun (Kadus) yang terjadi di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026) siang.
Dalam konferensi pers memaparkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kebun milik Chaerun Asror, Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga,” ujar AKBP Anita Indah Setyaningrum.
Korban diketahui bernama Sungkowo (57), pekerjaan perangkat desa, alamat Desa Sangkananyu RT 14 RW 5, Kecamatan Mrebet. Sedangkan tersangka berinisial SW (50), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sangkananyu RT 13 RW 5, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena sering terjadi cekcok. Pelaku kerap dimarahi korban saat berada di kebun yang mereka sewa bersama,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Disampaikan kronologi kejadian bahwa pada Hari Kamis (11/6/2026) sekira jam 09.30 WIB, korban dan pelaku sama-sama sedang berada di kebun. Korban sedang menyemprot rumput, sementara pelaku mencari kayu, rumput, dan singkong.
Korban kemudian bertemu dengan pelaku. Saat itu, korban sempat melarang pelaku mengambil kayu dan singkong di kebun. Karena merasa sering dimarahi, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pelipis korban sebanyak dua kali.
“Korban kemudian tersungkur ke tanah, lalu pelaku kembali menghantamkan kayu sebanyak sepuluh kali. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sabit dan melukai kepala korban dua kali,” ungkap Kapolres.
Setelah kejadian korban belum meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan dokter ditemukan sejumlah luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terdapat dua luka besar terbuka di kepala, hematoma di bagian belakang leher  mengindikasikan adanya patah tulang. Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka di kepala,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku dijerat pasal setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa terkait berita yang beredar, bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pelaku belum terindikasi mengalami gangguan jiwa.
“Saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, pelaku bisa menjelaskan secara runtut dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya,” kata Kasat Reskrim.
(Humas Polres Purbalingga)( Agus P )
Baca Juga  Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolres Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor
Asian Games 2026: Karate Sumbang Satu Perunggu Untuk Indonesia
Dibawah Komando Heriyanto, KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Laksanakan Rapat Kerja 2026
Prabowo Ingin Sekolah Hingga Universitas Negeri Gratis
Penggagas Bank Air, Sudirman Indra Paparkan Program Kerja di Raker KWRI
Perkuat Pengamanan, Lapas Brebes Periksa Senjata Api dan Administrasinya
Mewakili Bupati, Febi Febiansyah Buka Raker KWRI Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Ajak KMPI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:27 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 20 September 2026 - 18:13 WIB

Asian Games 2026: Karate Sumbang Satu Perunggu Untuk Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 11:18 WIB

Dibawah Komando Heriyanto, KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Laksanakan Rapat Kerja 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Prabowo Ingin Sekolah Hingga Universitas Negeri Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Penggagas Bank Air, Sudirman Indra Paparkan Program Kerja di Raker KWRI

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Ingin Sekolah Hingga Universitas Negeri Gratis

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:05 WIB