ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) membawa persoalan dugaan rangkap jabatan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga antikorupsi itu menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan disampaikan ICW ke Ombudsman pada Kamis (2/7/2026). Bersamaan dengan itu, ICW turut menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti rangkap jabatan, dasar hukum, serta pendapat hukum yang dinilai menguatkan dugaan maladministrasi.

Staf Divisi Hukum ICW Zararah Azhim Syah mengatakan, rangkap jabatan para pimpinan BGN berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dalam menjalankan salah satu program prioritas pemerintah.

Baca Juga  Bank BRI KC Serang Berikan Apresiasi dan Reward kepada Mantri Berprestasi

“Bayangkan seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi pada saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan PT Agrinas Pangan Nusantara juga menangani program prioritas nasional lainnya,” kata Azhim.

ICW menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus berdampak terhadap tata kelola Program MBG.

“Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, tata kelola MBG berpotensi semakin memburuk dan jutaan penerima manfaat bisa menjadi korban,” ujar Azhim.

Dalam laporannya, ICW menyebut Kepala BGN Nanik S. Deyang masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.

Baca Juga  Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Rumah Bu Laila Segera Dibangun

Adapun Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), yang juga merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut ICW, praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

ICW juga menduga rangkap jabatan itu turut berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam tata kelola Program MBG, mulai dari distribusi program hingga dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga  BRI BO Ciputat Lakukan Akuisisi Giro Meta Court Padel

Selain melapor ke Ombudsman, ICW mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Melalui gugatan tersebut, ICW meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut keputusan yang mengangkat pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.

Azhim mengatakan, apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan atas keberatan tersebut, ICW akan melanjutkan langkah hukum dengan menggugat Keputusan Presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang
Bupati Tangerang Targetkan Rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
RAPBN 2027 Harus Sehat, Ketahanan Fiskal Daerah Diperkuat
Semarak HUT Ke-81 RI Desa Gembong, Wakil Bupati Intan Ajak Wagar Isi kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla
Iwan Firmansyah Hadiri Ritual Ketjeran Tjimande, Pemkab Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Karakter Generasi Muda
Tiga Matel yang Diduga Peras Santri di Cikupa Dibekuk Polisi, Modusnya Tuduh Motor Curian

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Bupati Tangerang Targetkan Rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

RAPBN 2027 Harus Sehat, Ketahanan Fiskal Daerah Diperkuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Berita

RAPBN 2027 Harus Sehat, Ketahanan Fiskal Daerah Diperkuat

Senin, 24 Agu 2026 - 14:34 WIB

Bisnis

Epson Perkuat EcoTank, Hadirkan Printer Lebih Hemat

Senin, 24 Agu 2026 - 14:31 WIB