Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil hutang.

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin Senin (9/3).

Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.

Baca Juga  Tidak bayar pesangon pekerja, Jie Fe Tjoeng dilaporkan ke Polda Metro Jaya

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” kata dia.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga  TNI AL Kerahkan Dua Helikopter Kirim Logistik Ke Lokasi Banjir Tapteng

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Baca Juga  Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.

Berita Terkait

Patroli Pusaka Gabungan Polsek dan Polresta Tangerang Jaga Kondusifitas di Alun-alun Tigaraksa
Terpilih Secara Aklamasi, Haerul Fahmi Pastikan Katar Kelurahan Kadu Agung Berdiri Bersama Pemerintah 
Kawal Asta Cita Presiden, PIP Indonesia Perkuat Konsolidasi Pemuda Intelektual di Tangerang Selatan
PT Energas Putra Raya Pastikan Penjualan LPG 3 Kg Sesuai SOP untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Gelar Expo Beasiswa, Pemkab Tangerang Pertemukan Ribuan Pendaftar dengan 33 Universitas
Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter
Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang
Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:08 WIB

Patroli Pusaka Gabungan Polsek dan Polresta Tangerang Jaga Kondusifitas di Alun-alun Tigaraksa

Jumat, 24 April 2026 - 06:38 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Haerul Fahmi Pastikan Katar Kelurahan Kadu Agung Berdiri Bersama Pemerintah 

Kamis, 23 April 2026 - 23:55 WIB

Kawal Asta Cita Presiden, PIP Indonesia Perkuat Konsolidasi Pemuda Intelektual di Tangerang Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:29 WIB

PT Energas Putra Raya Pastikan Penjualan LPG 3 Kg Sesuai SOP untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Gelar Expo Beasiswa, Pemkab Tangerang Pertemukan Ribuan Pendaftar dengan 33 Universitas

Berita Terbaru