Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil hutang.

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin Senin (9/3).

Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.

Baca Juga  15 Desa Terbaik Terima Penghargaan Dalam Penanganan Stunting

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” kata dia.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga  Perayaan HUT BRI ke-130 Dibuka dengan Doa Pagi Bersama di BRI KC Balaraja

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Baca Juga  Polisi Geledah Kafe Dan Money Changer Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.

Berita Terkait

Polresta Tangerang Selidiki Curanmor Diduga Gunakan Senjata Api di Citra Raya,
Hadiri Gerakan Langit Biru Indonesia, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tangerang Bersih dan Asri
Dandim 0713/Brebes dan Wakil Bupati Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Bangbayang
Lapas Brebes, Pengadilan, dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru
Koperasi Brebes Didorong Naik Kelas lewat Penguatan Pemasaran dan Permodalan
Pensiun dengan Bahagia, ASN Brebes Dibekali Kesiapan Mental dan Finansial
Hari Anak Nasional, Pertamina Gas Gelar Office Adventure Day
Atlet Sepak Bola Putri Berprestasi Asal Tangsel Gagal Masuk SMA Negeri, DPRD Banten Minta Solusi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:42 WIB

Polresta Tangerang Selidiki Curanmor Diduga Gunakan Senjata Api di Citra Raya,

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:55 WIB

Hadiri Gerakan Langit Biru Indonesia, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tangerang Bersih dan Asri

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dandim 0713/Brebes dan Wakil Bupati Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Bangbayang

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:21 WIB

Lapas Brebes, Pengadilan, dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pensiun dengan Bahagia, ASN Brebes Dibekali Kesiapan Mental dan Finansial

Berita Terbaru