Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil hutang.

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin Senin (9/3).

Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.

Baca Juga  H.Yaya Amsori Wakil Ketua DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Desa Pasir Bolang

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” kata dia.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga  Posyandu Bertransformasi, Pemkab Tangerang Dorong Layanan Sosial Terpadu hingga Tingkat Desa

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Baca Juga  "Golkar Peduli" Dewan M. Nur Rojab Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan di Kawasan Pemda ‎

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.

Berita Terkait

Nonce Thendean Tegaskan, Terkait Isu Miring Tentang Mobil Siaga Dipastikan HOAX
Jalan Baru Bikin Warga Sridadi Sumringah, TMMD Sengkuyung Kodim 0713/Brebes Tuntas 100 Persen
Rahmi Intan Yahya Bahas Program Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor
Peringati Harkitnas, Kalapas Tekankan Disiplin dan Kerja Nyata
Kesbangpol Gelar Jambore Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kapolresta Tangerang: Jaga Tunas Bangsa Demi Masa Depan Negara
PBVSI Panggil 16 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026
Hadiri Pertemuan Gubernur DKI Jakarta, Bupati Tangerang Perkuat Sinergi Pembangunan Aglomerasi Jabodetabek

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Nonce Thendean Tegaskan, Terkait Isu Miring Tentang Mobil Siaga Dipastikan HOAX

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:58 WIB

Jalan Baru Bikin Warga Sridadi Sumringah, TMMD Sengkuyung Kodim 0713/Brebes Tuntas 100 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB

Rahmi Intan Yahya Bahas Program Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:10 WIB

Peringati Harkitnas, Kalapas Tekankan Disiplin dan Kerja Nyata

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kapolresta Tangerang: Jaga Tunas Bangsa Demi Masa Depan Negara

Berita Terbaru