Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan ‎

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


‎KABUPATEN TANGERANG — Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

‎Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

‎”Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

‎Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

‎Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

‎”Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.

‎Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.

‎Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

‎“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.

‎Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

‎(Bagas)

Baca Juga  LSM Satu Bumi Satu Negeri Resmi Layangkan Surat ke Bupati Tangerang Terkait Limbah Oli PT ACML di Area Banjir Cisereh

Berita Terkait

Perkuat Deteksi Dini Guantibmas, Polresta Tangerang Bangun Sinergi dengan Denarhanud dan Satradar
Bupati Maesyal Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang di Masa MPLS
Tinjau Pembangunan RTLH di Tigaraksa, Bupati Tangerang Pastikan Warga Terima Hunian Layak dan Akses Air Bersih
Menteri LH Minta Persoalan Sampah Di Sumbar Selesai Pada 2027
PAC Demokrat Banjarharjo Dukung Asrofi Jadi Calon Ketua DPC Brebes
Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polisi, Ratusan Warga Padati Satpas Polresta Tangerang
Panen Lele Jadi Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Lapas Brebes
Jelang Muscab Demokrat Brebes, Ketua PAC Losari Nyatakan Dukungan untuk Asrofi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:09 WIB

Perkuat Deteksi Dini Guantibmas, Polresta Tangerang Bangun Sinergi dengan Denarhanud dan Satradar

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Bupati Maesyal Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang di Masa MPLS

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Tinjau Pembangunan RTLH di Tigaraksa, Bupati Tangerang Pastikan Warga Terima Hunian Layak dan Akses Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:52 WIB

Menteri LH Minta Persoalan Sampah Di Sumbar Selesai Pada 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:33 WIB

PAC Demokrat Banjarharjo Dukung Asrofi Jadi Calon Ketua DPC Brebes

Berita Terbaru