Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lensabumi.com – Polda Metro Jaya menetapkan LPR (47), pengendara mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam insiden menabrak pedagang buah berinisial KA (62) saat menyeberang Jalan Raya Kalimalang di Jakarta Timur, Sabtu (2/5).

“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu.

Ojo menjelaskan pengemudi LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 tentang mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya dan 312 mengatur tindak pidana tabrak lari.

Baca Juga  Tim SAR Optimalkan Pencarian Korban Bencana Sibolga & Tapanuli Tengah

Ia menambahkan pengemudi tidak dilakukan penahanan karena pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucap Ojo.

Sementara alasan lain, Ojo menyebutkan adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif.

Baca Juga  KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP, Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero yang melarikan diri usai menabrak pedagang buah saat menyeberang jalan di Jakarta Timur, Sabtu (2/5).

“Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Namun Ojo belum menjelaskan secara detail mengenai proses penangkapan dan identitas pengendara mobil tersebut.

Sementara Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang Arah Timur dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca Juga  BUMDes Pasir Barat Sukses Panen Perdana Telur Ayam, Camat Jambe Terkejut dan Beri Apresiasi Tinggi

“Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang,” kata dia.

Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, terlibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak berinisial KA (62).

Akibat insiden tersebut penjual atau pedagang buah gerobak terlibat mengalami luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet.

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla
TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Pos Gizi Diperkuat, Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Stunting Berbasis Masyarakat
Perkuat Pencegahan Karhutla, Tim Satgas Mabes TNI Berikan Edukasi Intensif kepada Masyarakat Kapuas Hulu
Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia
Perkuat Kapasitas Anggota, RAPI Kabupaten Tangerang Audiens Dengan Bupati Maesyal Rasyid Bahas Bimbingan Organisasi

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:44 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 17:45 WIB

TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Kamis, 24 September 2026 - 09:17 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, Tim Satgas Mabes TNI Berikan Edukasi Intensif kepada Masyarakat Kapuas Hulu

Berita Terbaru

Berita

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:44 WIB