Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan adanya tambahan anggaran tersebut membuat pagu anggaran Kemendikdasmen TA 2027 berubah dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.

“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 15 September 2026 yang lalu telah memutuskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta Pusat pada Selasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tambahan anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan guna mengembalikan alokasi anggaran program revitalisasi satuan pendidikan, yakni sebesar Rp5 triliun.

Baca Juga  Bupati Lepas 484 Putra-putri Terbaik Kabupaten Tangerang, Targetkan Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA Banten 2026

“Karena adanya tambahan, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun dari yang sebelumnya hanya berjumlah Rp9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran TA 2027,” ujarnya.

Selain itu, Mu’ti menambahkan tambahan anggaran juga siap dialokasikan untuk mendukung peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, yakni sebesar Rp23 triliun.

“Kedua, anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” katanya.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam tayangan pada akun Instagram pribadi @nunuksuryani di Jakarta Pusat pada Selasa menjelaskan terkait mekanisme peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, mengingat masih banyak guru yang menanyakan terkait hal tersebut melalui pesan singkat maupun kolom komentar akun media sosial miliknya.

Baca Juga  Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI

“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” kata Nunuk.

Merujuk pada kesepakatan dengan DPR RI beberapa waktu lalu, Nunuk mengatakan tidak akan ada tes untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.

Baca Juga  BMKG: Waspada Cuaca Panas Hingga Hujan Petir Hari ini

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan alasan utama di balik kebijakan tanpa tes tersebut dikarenakan seluruh guru PPPK paruh waktu pada dasarnya telah melewati proses dan rangkaian seleksi resmi pada tahun sebelumnya.

“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” imbuh Nunuk.

Sementara terkait periode kapan peralihan status ini dimulai, ia dalam tayangan yang sama mengatakan rencana peralihan status mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 sehingga meminta para guru PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu agar dapat mempersiapkan diri.