Mantan Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Soal Tersangka Kuota Haji

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

Baca Juga  Semeru Erupsi Dengan Tinggi Letusan 700 Meter

“Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026,” demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga  Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga  Tanpa Ole Romeny dan Emil Audero, Ini Prediksi Susunan Pemain Indonesia Lawan Arab Saudi

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berita Terkait

Emmanuel Macron serukan jeda perang di Timur Tengah saat Idul Fitri
Direktur RSUD Pakuhaji Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Pererat Silaturahmi dan Jaga Kesehatan ‎
Pemkab Brebes Berikan Insentif kepada 886 Pegiat Keagamaan di Larangan
Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama
Lapas Brebes Terima Wakaf Al-Qur’an, Dorong Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Tak Sekadar Kunjungan, Bupati Brebes Pastikan Pemulihan dan Serahkan Bantuan Lebaran di Posko Sirampog
Pemkab Brebes Perkuat SDM Sektor Publik, 13 Lulusan STTD Terima SK CPNS dan PNS
Safari Ramadhan Putaran Pertama, Pemkab Brebes Hadirkan Kepedulian di Tengah Musibah

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:52 WIB

Emmanuel Macron serukan jeda perang di Timur Tengah saat Idul Fitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:43 WIB

Direktur RSUD Pakuhaji Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Pererat Silaturahmi dan Jaga Kesehatan ‎

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:52 WIB

Pemkab Brebes Berikan Insentif kepada 886 Pegiat Keagamaan di Larangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:23 WIB

Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:54 WIB

Lapas Brebes Terima Wakaf Al-Qur’an, Dorong Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Berita Terbaru