Sekjen PBB Kecam Israel Karena Daftarkan Tepi Barat ‘tanah negara’

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Senin (16/2) mengecam keputusan Israel karena mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara.”

“Sekretaris Jenderal mengecam keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers.

Dujarric memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah itu.

“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, yakni melanggar hukum,” ujar Dujarric.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “tanah negara.”

Baca Juga  Dina Maria Ulfa, Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya H. Abudin Secara Aklamasi di Muscab HNSI

Media penyiaran publik Israel melaporkan bahwa usulan tersebut diajukan oleh kepala keuangan Bezalel Smotrich, kepala kehakiman Yariv Levin, dan kepala pertahanan Israel Katz.

Warga Palestina memandang langkah tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat dan sebagai bagian dari aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah itu – langkah yang dinilai akan merusak solusi dua negara yang didukung PBB.

Guterres menyerukan agar Israel “segera membatalkan langkah-langkah tersebut,” serta memperingatkan bahwa “arah situasi di lapangan saat ini mengikis prospek solusi dua negara.”

“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” kata Dujarric kepada wartawan.

Baca Juga  Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi

Ia juga menyampaikan bahwa Guterres menyerukan kepada semua pihak untuk “menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan hukum internasional.”

Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni area A, B, dan C. Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.

Area A, mencakup sekitar 18 persen Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina), di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.

Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.

Baca Juga  Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.

Angka tersebut merupakan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: Anadolu

Berita Terkait

Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan
Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung
Dibawah Komando Anugrah Dwi Sandi Media Center Cisoka Kembali Bersinar
Apresiasi Raperda Inisiatif & Saran DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Dishub Kabupaten Tangerang Resmi Menjalin Kolaborasi Strategis Dengan RAPI
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Sebanyak 500 Warga Desa Pasir Barat Terima Bantuan Beras 30 Kilogram Per KPM
HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Dampak Nyata

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan

Jumat, 4 September 2026 - 12:58 WIB

Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung

Kamis, 3 September 2026 - 16:07 WIB

Apresiasi Raperda Inisiatif & Saran DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 2 September 2026 - 20:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Resmi Menjalin Kolaborasi Strategis Dengan RAPI

Rabu, 2 September 2026 - 17:54 WIB

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terbaru