Marak Jual Beli Buku LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Lakukan Sanksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Diindikasikan marak jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta menjadi lahan cuan bagi oknum tertentu di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 

Menurut informasi dari beberapa sumber namanya dirahasiakan mengatakan, inisial GZ, kurang lebih 5 (lima) tahun jual beli buku LKS.

 

Dikatakan sumber, GZ mampu melobi dan mempromosikan kepada para kepala sekolah SDN/Swasta se- Kecamatan Curug. Para Kepala Sekolah pun legowo menerimanya tanpa mengindahkan surat edaran Disdik Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Lapas Brebes Usulkan 11 Warga Binaan Dapat Integrasi, 7 Jadi Tamping Dapur

 

Dikonfirmasi GZ lewat whatsapp Kamis, 19 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan/penjelasan yang diduga kuat sebagai penyalur buku LKS kepada SDN dan Swasta se-Kecamatan Curug tapi, sampai berita ini tidak ada respon.

 

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rejeki Sugandhi S.T, M.T angkat bicara lewat Kepala seksi Pengelolaan Pendidikan,Syubki Setiawan, mengatakan dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan seluruh para kepala sekolah agar tetap mengingat aturan yang berlaku.

Baca Juga  Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Di TPU Tanah Kusir

 

Syubki Setiawan menjelaskan, pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang SE No. 421/248-Disdik secara tegas melarang seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama maupun swasta memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini merujuk pada aturan Kemendikbud dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang komite sekolah/sekolah menjual buku, dengan sanksi berupa teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Anggota DPR Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

 

“Bila ada kepala sekolah terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan,pemeriksaan dan rotasi mutasi,” tegas Syubki Setiawan, dihari yang sama waktu berbeda.

 

Mengacu pada peraturan Kemendikbud terkait akses pendidikan gratis dan larangan pungutan di sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid di Kabupaten.

 

Red

Berita Terkait

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB