Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

lensabumi.com – Secara hukum, tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sama sekali tidak memiliki dasar yuridis.

Pasal 104 hingga 110 KUHP yang mengatur tentang makar secara jelas mendefinisikan makar sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan yang sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau membahayakan keutuhan negara.

Pembentukan tim internal Polri sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tidak ada unsur kekerasan, upaya penggulingan, maupun tindakan melawan Presiden yang sah.

Baca Juga  BPBD Padang Laporkan 27.433 Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Sebaliknya, yang dilakukan Kapolri adalah langkah administratif, bersifat manajerial, dan berada sepenuhnya dalam kewenangan institusional yang dimilikinya.

Dari perspektif hukum tata negara, Kapolri adalah pejabat negara yang diberi mandat undang-undang untuk mengatur lembaga internal kepolisian.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  BRI UNIT Mandala Lebak Implementasikan BRILiaN Ways dalam Setiap Sentuhan Pelayanan

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kapolri dapat membentuk tim atau satgas untuk meningkatkan profesionalitas institusinya. Tindakan ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari diskresi kewenangan.

Jika dikaitkan dengan prinsip hubungan antara Presiden dan Kapolri, keduanya berada dalam kerangka koordinatif, bukan kompetitif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan makro, sementara Kapolri sebagai pelaksana memiliki ruang untuk membentuk mekanisme internal yang mendukung kebijakan tersebut.

Membaca perbedaan waktu pembentukan tim sebagai “makar” adalah manipulasi tafsir hukum yang mengabaikan fakta bahwa inisiatif pembentukan tim Kapolri dan Presiden justru dapat saling memperkuat.

Baca Juga  PLN EPI Luncurkan Wellness Program, Dorong Produktivitas dan Gaya Hidup Sehat Pegawai

Dengan demikian, secara normatif maupun legalistik, tuduhan makar terhadap Kapolri bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Alih-alih berlandaskan analisis hukum, tuduhan ini lebih menyerupai agitasi politik yang sengaja dilakukan untuk merusak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

Tuduhan tersebut harus dipandang sebagai upaya delegitimasi yang mengandalkan retorika provokatif, bukan fakta yuridis.

Berita Terkait

Kementan Perluas Program YESS Untuk Tingkatan Minat Petani Muda
Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi
Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI
Bupati Tangerang Pimpin Doa Bersama Untuk Kelancaran Proses Pemadaman dan Keselamatan
Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan
Menteri LH RI Apresiasi Kolaborasi Pemkab Tangerang dan BNPB Tekan Titik Panas Hingga 3,6 Persen
Nadiem Makarim divonis 10 tahun dan uang pengganti 809 miliar
DPR Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan Di Bandung

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Kementan Perluas Program YESS Untuk Tingkatan Minat Petani Muda

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:05 WIB

Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Pimpin Doa Bersama Untuk Kelancaran Proses Pemadaman dan Keselamatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:50 WIB

Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan

Berita Terbaru