Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

lensabumi.com – Secara hukum, tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sama sekali tidak memiliki dasar yuridis.

Pasal 104 hingga 110 KUHP yang mengatur tentang makar secara jelas mendefinisikan makar sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan yang sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau membahayakan keutuhan negara.

Pembentukan tim internal Polri sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tidak ada unsur kekerasan, upaya penggulingan, maupun tindakan melawan Presiden yang sah.

Baca Juga  BRI BO BSD Gelar Senam Bersama Bea Cukai Banten untuk Perkuat Sinergi dan Kebugaran

Sebaliknya, yang dilakukan Kapolri adalah langkah administratif, bersifat manajerial, dan berada sepenuhnya dalam kewenangan institusional yang dimilikinya.

Dari perspektif hukum tata negara, Kapolri adalah pejabat negara yang diberi mandat undang-undang untuk mengatur lembaga internal kepolisian.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Ruas jalan di tiga kelurahan Kelapa Gading terendam banjir

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kapolri dapat membentuk tim atau satgas untuk meningkatkan profesionalitas institusinya. Tindakan ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari diskresi kewenangan.

Jika dikaitkan dengan prinsip hubungan antara Presiden dan Kapolri, keduanya berada dalam kerangka koordinatif, bukan kompetitif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan makro, sementara Kapolri sebagai pelaksana memiliki ruang untuk membentuk mekanisme internal yang mendukung kebijakan tersebut.

Membaca perbedaan waktu pembentukan tim sebagai “makar” adalah manipulasi tafsir hukum yang mengabaikan fakta bahwa inisiatif pembentukan tim Kapolri dan Presiden justru dapat saling memperkuat.

Baca Juga  BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Jakarta Jelang Tahun Baru

Dengan demikian, secara normatif maupun legalistik, tuduhan makar terhadap Kapolri bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Alih-alih berlandaskan analisis hukum, tuduhan ini lebih menyerupai agitasi politik yang sengaja dilakukan untuk merusak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

Tuduhan tersebut harus dipandang sebagai upaya delegitimasi yang mengandalkan retorika provokatif, bukan fakta yuridis.

Berita Terkait

Keluarga Besar KWRI Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek kepada Sudirman Indra ‎
Guru Besar UI Kembangkan Metode “Sintesa Hijau”
Gunung Semeru Erupsi Sabtu Pagi, Luncurkan Awan Panas Sejauh 6 km
Jelang Imlek, harga daging sapi stabil di Jakarta Selatan
BPJS Kesehatan Paparkan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN
Waspada gelombang tinggi saat Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026
Samsung Galaxy S26 Akan Diluncurkan Akhir Februari 2026
Menkomdigi, Mutia Hafid Diagendakan Hadir di Pelatihan Jurnalistik HPN PWMOI

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:14 WIB

Guru Besar UI Kembangkan Metode “Sintesa Hijau”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:47 WIB

Gunung Semeru Erupsi Sabtu Pagi, Luncurkan Awan Panas Sejauh 6 km

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:42 WIB

Jelang Imlek, harga daging sapi stabil di Jakarta Selatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:01 WIB

BPJS Kesehatan Paparkan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:20 WIB

Waspada gelombang tinggi saat Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026

Berita Terbaru