Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

lensabumi.com – Secara hukum, tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sama sekali tidak memiliki dasar yuridis.

Pasal 104 hingga 110 KUHP yang mengatur tentang makar secara jelas mendefinisikan makar sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan yang sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau membahayakan keutuhan negara.

Pembentukan tim internal Polri sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tidak ada unsur kekerasan, upaya penggulingan, maupun tindakan melawan Presiden yang sah.

Baca Juga  Jamaah Muhammadiyah tekankan toleransi saat Shalat Idul Fitri

Sebaliknya, yang dilakukan Kapolri adalah langkah administratif, bersifat manajerial, dan berada sepenuhnya dalam kewenangan institusional yang dimilikinya.

Dari perspektif hukum tata negara, Kapolri adalah pejabat negara yang diberi mandat undang-undang untuk mengatur lembaga internal kepolisian.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Tarling di Masjid Nurul Falah Desa Sukaasih, Bupati Tangerang: Penting Jaga Ikatan Emosional dan Kebersamaan

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kapolri dapat membentuk tim atau satgas untuk meningkatkan profesionalitas institusinya. Tindakan ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari diskresi kewenangan.

Jika dikaitkan dengan prinsip hubungan antara Presiden dan Kapolri, keduanya berada dalam kerangka koordinatif, bukan kompetitif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan makro, sementara Kapolri sebagai pelaksana memiliki ruang untuk membentuk mekanisme internal yang mendukung kebijakan tersebut.

Membaca perbedaan waktu pembentukan tim sebagai “makar” adalah manipulasi tafsir hukum yang mengabaikan fakta bahwa inisiatif pembentukan tim Kapolri dan Presiden justru dapat saling memperkuat.

Baca Juga  Tol Bawen-Yogyakarta Fungsional Jelang H-10 Lebaran

Dengan demikian, secara normatif maupun legalistik, tuduhan makar terhadap Kapolri bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Alih-alih berlandaskan analisis hukum, tuduhan ini lebih menyerupai agitasi politik yang sengaja dilakukan untuk merusak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

Tuduhan tersebut harus dipandang sebagai upaya delegitimasi yang mengandalkan retorika provokatif, bukan fakta yuridis.

Berita Terkait

Menkop Minta Tambahan Rp1,34 triliun Dukung 80 Ribu Kopdes Merah Putih
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Dadan Hindayana Kepala BGN Dijemput Kejagung
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia Perkuat Pasokan Susu MBG
Bapanas: Harga Pangan Terkendali Usai Idul Adha, Intervensi Diperkuat
Kemenhut Tegaskan Peluang Investasi Kehutanan Untuk Perdagangan Karbon
Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kapolresta Tangerang: Jaga Tunas Bangsa Demi Masa Depan Negara
Kader Muda PAN, Riyan Hidayat Maju Mencalonkan Ketum BM PAN Pada Priode 2026 -2031, Optimis Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Di 2026

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:45 WIB

Menkop Minta Tambahan Rp1,34 triliun Dukung 80 Ribu Kopdes Merah Putih

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:46 WIB

Dadan Hindayana Kepala BGN Dijemput Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia Perkuat Pasokan Susu MBG

Senin, 1 Juni 2026 - 15:55 WIB

Bapanas: Harga Pangan Terkendali Usai Idul Adha, Intervensi Diperkuat

Berita Terbaru