Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

- Reporter

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SEMARANG, LENSABUMI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 wib. telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung emas semarang.

“Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang dikapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabanya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga :  Tiga Pengguna Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

Kombespol M Anwar nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Tempati Rumah Dinas Kapolres Brebes Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Polisi bila menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto

Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.

Berita Terkait

Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Geram Simpang Tiga Ditutup
Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu
Wujudkan Kota Tegal Yang Kondusif Jelang Pilkada, Polres Tegal Kota Gelar Jum’at Curhat
Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan
KPU Brebes Berikan Santunan kepada Badan Adhock yang Meninggal dan Sakit
Karena Balasan Surat Kurang Lengkap, Yayasan Sedulur Asrofi Datangi KPU
Bantu Atasi Inflasi, Brebes Kirim Bawang ke Kota Pempek
Deklarasi Tim Pemenangan, Mitha-Wurja Siap Bertarung di Pilkada Brebes

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 22:56 WIB

Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Geram Simpang Tiga Ditutup

Jumat, 13 September 2024 - 20:42 WIB

Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Jumat, 13 September 2024 - 19:21 WIB

Wujudkan Kota Tegal Yang Kondusif Jelang Pilkada, Polres Tegal Kota Gelar Jum’at Curhat

Jumat, 13 September 2024 - 19:20 WIB

Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan

Jumat, 13 September 2024 - 06:34 WIB

Karena Balasan Surat Kurang Lengkap, Yayasan Sedulur Asrofi Datangi KPU

Berita Terbaru

Daerah

Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Jumat, 13 Sep 2024 - 20:42 WIB

Daerah

Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:20 WIB