43 WNA Pekerja Kelab Malam di Jakarta Utara Terancam Dideportasi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sebanyak 43 warga negara asing yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dideportasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa para WNA tersebut terjaring dalam operasi keimigrasian pada Selasa (14/10) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ucap Yuldi.

Baca Juga  DPC KWRI Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir Batin

Operasi dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada Jumat (10/10) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di lokasi tersebut.

Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian kemudian melakukan penyisiran.

Dari seluruh WNA yang diperiksa, sebanyak 20 orang perempuan didapati bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 orang asal China, dua orang asal Vietnam, dan satu orang asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

Sementara itu, 17 orang laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan mengantongi jenis izin tinggal kunjungan.

Baca Juga  Mahasiswa Unsri Sediakan Pojok Literasi Jaga Pendidikan Anak Aceh Tamiang

Selain itu, petugas turut mengamankan empat orang WNA yang berperan sebagai supervisor dan dua orang WNA lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Mereka juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia.

Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

Baca Juga  BRI BO BSD Bersama BRIfinance Buka Booth Pameran Program KKB

Yuldi menuturkan bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan
Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0
Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional
Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium
H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Lintas Sektoral, Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Dua Poin Krusial
Hari Bhayangkara ke-80, Gelar Wujud Kepedulian Untuk Anggota Yang Sakit
Festival Kuliner Halal Kab. Tangerang Sukses Digelar, UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari
Akhir Pekan, Jakarta Fair Kemayoran Dipadati Pengunjung

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:15 WIB

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:43 WIB

Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:32 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium

Senin, 22 Juni 2026 - 15:23 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Gelar Wujud Kepedulian Untuk Anggota Yang Sakit

Berita Terbaru

Berita

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:15 WIB