LENSABUMI.COM
TANGERANG – Menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, mengenai polusi udara yang kian memburuk akhirnya mendapat respon cepat dari legislatif. Kamis 23 Juli 2026.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean, mengambil langkah taktis dengan memfasilitasi jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Berbacun (B3).
Langkah ini diambil setelah masyarakat di kawasan Citra Raya dan sekitarnya mengeluhkan munculnya bau kimia menyengat dan asap pekat yang kerap terjadi secara periodik, terutama pada malam hingga dini hari.
Berdasarkan laporan warga, dampak dari polusi udara tersebut telah memicu gangguan kesehatan massal, mulai dari sesak napas akut, batuk berdahak parah, hingga gejala klinis infeksi saluran pernapasan pada anak-anak.
Sebagai bentuk kehadiran wakil rakyat dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, Nonce Thendean bersama jajaran komisi terkait menginisiasi RDP yang mempertemukan perwakilan warga Citra Raya, manajemen perusahaan yang diduga menjadi sumber polutan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
”Kesehatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami merespon cepat keluhan ini dan melalui RDP, semua pihak didudukan bersama agar ada transparansi serta tindakan konkret di lapangan,” ujar Nonce Thendean saat dikonfirmasi.
Meski pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut, namun RDP tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam RDP tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menguji sampel baku mutu udara, serta memeriksa kelengkapan izin operasional instalasi pengolahan limbah B3 pada perusahaan yang dilaporkan.
Warga menuntut agar pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencemari pemukiman.
RDP ini diharapkan menghasilkan keputusan strategis, termasuk pengawasan berkala penegakan hukum lingkungan demi mengembalikan kualitas udara bersih yang menjadi hak dasar warga Citra Raya dan sekitarnya. (Bagas)






