LENSABUMI. COM
TANGERANG, – Pemerintah Kecamatan Kresek memberikan klarifikasi terkait polemik pemberitaan mengenai rumah tidak layak huni (RTLH) yang berkembang di tengah masyarakat. Camat Kresek, Eka Fathussidki, menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Kresek bersama pemerintah desa telah melakukan pendataan terhadap seluruh RTLH di wilayah Kecamatan Kresek sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Eka, pendataan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mengusulkan bantuan penanganan RTLH kepada pemerintah daerah. Namun, realisasi bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi, skala prioritas, dan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Pemerintah Kecamatan Kresek sudah mendatangi rumah tersebut dan melakukan pendataan pada (24/6/26). Seluruh RTLH di wilayah Kecamatan Kresek telah didata sebagai dasar usulan program penanganan,” tegas Eka Fathussidki, Senin (27/7/2026) saat dimintai keterangan di Puspemkab adanya polimik RTLH diwilayahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang menyebut Pemerintah Kecamatan Kresek tidak peduli terhadap kondisi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni. Berdasarkan penjelasan pemerintah kecamatan, rumah yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya telah masuk dalam proses pendataan sebelum dilakukan renovasi secara swadaya oleh Infoterbit.com bersama sejumlah lembaga dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek (PWGK-Kresek), Alex Sibti, meminta agar polemik terkait RTLH tidak digiring ke ranah lain yang tidak berkaitan dengan substansi persoalan.
Menurut Alex, fungsi kontrol sosial yang dijalankan media maupun masyarakat harus tetap berlandaskan fakta, data, dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Persoalan RTLH jangan digiring menjadi kepentingan lain atau menyerang pribadi seseorang. Kritik terhadap pemerintah tentu diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial, namun harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari bersama-sama mengawal program pemerintah agar penanganan RTLH dapat berjalan lebih optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Alex.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kresek, Haji Cecep Budiman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan tahun 2025 terdapat 367 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Kresek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 unit telah direalisasikan melalui berbagai sumber pembiayaan, yakni 13 unit melalui APBD murni Kecamatan Kresek, 12 unit melalui APBD Perubahan (ABT) Kecamatan, 35 unit melalui anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta 18 unit melalui anggaran pemerintah desa.
Selanjutnya, pada tahun 2026 kembali terealisasi perbaikan sebanyak 48 unit RTLH. Meski demikian, seiring adanya pembaruan data dan penambahan usulan RTLH baru, hingga saat ini masih tercatat sebanyak 269 unit RTLH yang akan diusulkan penanganannya secara bertahap sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran pemerintah.
“Data RTLH bersifat dinamis karena setiap tahun dilakukan pembaruan berdasarkan hasil pendataan di lapangan. Pemerintah akan terus mengusulkan penanganan RTLH secara bertahap sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran yang tersedia,” tegas Haji Cecep Budiman.
Pemerintah Kecamatan Kresek berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan RTLH merupakan program yang dilaksanakan secara bertahap dan mengacu pada hasil verifikasi serta skala prioritas, sehingga tidak seluruh usulan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran. Gass






