Jakarta, Lensabumi.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada anak dari tindak pidana kejahatan baik sebagai korban maupun pencegahan sebagai pelaku.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, mengatakan perlindungan anak menjadi menjadi perhatian bersama yang harus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Penanganan khusus terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak menjadi perhatian kami bersama. Kami berupaya bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban,” kata Suyudi.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri dengan KPAI beserta jajaran di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
Menurut Suyudi, koordinasi antara Polri dan KPAI telah berjalan, salah satunya berupa pemetaan terhadap pelaku kejahatan, baik melalui pemantauan di wilayah maupun patroli siber.
Upaya tersebut, kata dia, juga diarahkan dalam ruang digital, termasuk eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika juga menjadi ancaman yang perlu diantisipasi karena anak-anak berpotensi menjadi korban penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami tidak ingin anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menjadi korban atau menjadi objek dari orang-orang atau pelaku kejahatan yang memang menargetkan anak,” tegasnya.
Untuk memperkuat koordinasi, Kapolri menyebut Polri bersama KPAI dan kementerian serta dinas terkait juga membahas kemungkinan pengembangan aplikasi yang dapat menyelaraskan kerja sama antarlembaga. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan kasus perlindungan anak secara lebih efektif.
Sementara, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan perlindungan anak di Indonesia membutuhkan dukungan penegakan hukum yang memiliki perspektif perlindungan anak.
Sejumlah persoalan tindak pidana yang menjadi perhatian meliputi anak korban narkotika, TPPO, kekerasan seksual, serta kekerasan fisik dan psikis.
KPAI mengapresiasi langkah Kapolri Suyudi untuk menjadikan perlindungan anak sebagai pembahasan utama.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang menyambut masukan-masukan kami mengenai bagaimana mengutamakan perlindungan anak dalam penegakan hukum. Beliau juga menyampaikan komitmen terhadap upaya pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pelaku pedofilia,” kata Jasra.
Jasra berharap perlindungan anak menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas Polri, sehingga upaya pencegahan maupun penanganan kejahatan terhadap anak dapat berjalan lebih optimal.






