Warga Banjarnegara Edarkan Sabu Diringkus Reserse Narkoba

Selasa, 30 September 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil amankan seorang kurir narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan setelah kepergok polisi sedang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Saat memberikan keterangan mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diungkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di jalan raya wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, ujar AKP Ihwan Ma’ruf.
“Tersangka yang diamankan yaitu RD (37), laki-laki, pekerjaan swasta warga Kabupaten Banjarnegara,” jelas AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, di Mapolres Purbalingga, Selasa (30/9/2025).
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat. Kemudian paket yang sudah ditaruh akan diambil oleh para pembeli.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu per lokasi tempat dia menaruh sabu. Sehingga ia tertarik menjadi kurir dari seseorang yang menghubunginya lewat telepon,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tim mendapati adanya seseorang yang mencurigakan sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto lokasi tersebut.
“Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 10 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 3,9634 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 10,0162 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 9,1089 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, timbangan digital dan tisu.
“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif,” terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, ujar  Kasat Reserse Narkoba.
(Humas Polres Purbalingga)(Agus Pristiwanto)
Baca Juga  Enzo Maresca Sebut Kartu Merah Roberto Sanchez Sulitkan Chelsea

Berita Terkait

Tindaklanjuti Informasi Warga, Polsek Pasar Kemis Cek Lokasi Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam
Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026
Wujudkan Ketenangan Masa Depan, Insira Memorial Park Serahterimakan 143 Unit Kavling Makam Awal dari Ratusan Unit yang Terjual
Rumah Makan Lesehan KHAYIRA Kini Resmi Dibuka untuk Lokasi Di Sini 
TANGKAB EXPO 2026 Hadirkan Satu Panggung Layanan Publik, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Wujudkan Ketenangan Masadepan, Insira Memorial Park Gelar Serahterima Perdana Unit Makam, 120 Unit Soldout
Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat
Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:28 WIB

Tindaklanjuti Informasi Warga, Polsek Pasar Kemis Cek Lokasi Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:11 WIB

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:35 WIB

Wujudkan Ketenangan Masa Depan, Insira Memorial Park Serahterimakan 143 Unit Kavling Makam Awal dari Ratusan Unit yang Terjual

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:22 WIB

Rumah Makan Lesehan KHAYIRA Kini Resmi Dibuka untuk Lokasi Di Sini 

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:16 WIB

TANGKAB EXPO 2026 Hadirkan Satu Panggung Layanan Publik, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Berita

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 18:11 WIB