Warga Banjarnegara Edarkan Sabu Diringkus Reserse Narkoba

Selasa, 30 September 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil amankan seorang kurir narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan setelah kepergok polisi sedang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Saat memberikan keterangan mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diungkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di jalan raya wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, ujar AKP Ihwan Ma’ruf.
“Tersangka yang diamankan yaitu RD (37), laki-laki, pekerjaan swasta warga Kabupaten Banjarnegara,” jelas AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, di Mapolres Purbalingga, Selasa (30/9/2025).
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat. Kemudian paket yang sudah ditaruh akan diambil oleh para pembeli.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu per lokasi tempat dia menaruh sabu. Sehingga ia tertarik menjadi kurir dari seseorang yang menghubunginya lewat telepon,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tim mendapati adanya seseorang yang mencurigakan sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto lokasi tersebut.
“Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 10 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 3,9634 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 10,0162 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 9,1089 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, timbangan digital dan tisu.
“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif,” terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, ujar  Kasat Reserse Narkoba.
(Humas Polres Purbalingga)(Agus Pristiwanto)
Baca Juga  Kebakaran Gedung Produksi PT Futanlux Chemitraco, Polsek Cikupa Lakukan Pengamanan

Berita Terkait

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter
Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang
Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades
Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, Sukses Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Pemakaman Insira Memorial Park 
Raker DKKT 2026 Berjalan Sukses, Ketua Pelaksana M.Nur Rojab “Mantap Jasa”
Bimo Mahfudz Fudianto Dukung Penuh Raker DKKT: Optimis Kesenian Kabupaten Tangerang Bisa Semakin Gemilang ‎

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:48 WIB

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 13:38 WIB

Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Kamis, 23 April 2026 - 13:31 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades

Berita Terbaru

Berita

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Apr 2026 - 16:09 WIB