KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus PUPR, Termasuk Waka DPRD OKU

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025.

Salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Fitroh mengonfirmasi bahwa tiga tersangka baru lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Baca Juga  Dedikasi dan Loyalitas, BRI Cabang Hayam Wuruk Berikan Penghargaan Yubilaris 15 dan 20 Tahun dalam Rangka HUT ke-130

Setelah menetapkan empat tersangka baru, KPK mengumumkan memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Budi mengatakan para saksi tersebut adalah IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, dan RF selaku Asisten III Setda OKU.

Kemudian anggota DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial KAM dan GAU, dan Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR dan RH, serta RI selaku pihak swasta.

Baca Juga  BRI Region 7 Jakarta 2 Dukung Penyelenggaraan USS 2025

Selanjutnya SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan MN selaku ASN pada Dinas PUPR OKU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Indra Susanto (IS), Iwan Setiawan (ISN), Luqmanul Hakim (LH), Romson Fitri (RF), Kamaludin (KAM), Gepin Alindra Utama (GAU), Parwanto (PAR), Rudi Hartono (RH), Setiawan (SET), Ahmad Azhar alias Alal (AAA), serta Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).

Baca Juga  Dirjen PU: Pembangunan SPPG Harus Sesuai Standar Gizi Nasional

Dengan demikian, KPK memanggil Parwanto sebagai saksi, meskipun saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Berita Terkait

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB