Patroli Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 414.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 8 Desember 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Tim patroli laut Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai, kali ini di perairan Teluk Bintan, sebanyak 414.000 batang.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Minggu, ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan perahu cepat tanpa nama, menggunakan mesin Yamaha 2×200 PK.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, penindakan ini terjadi dua hari berselang setelah penindakan serupa di perairan Pulau Ngenang, sebanyak 371.200 batang rokok ilegal diangkut menggunakan kapal pompong tanpa nama Senin (1/12).

Baca Juga  Tim SAR Temukan Satu Korban Hilang Akibat Banjir Bandang Pulau Siau

Penindakan kali ini dilakukan oleh Tim Satgas Patroli BC 10029 saat berpatroli di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak pada Rabu (3/12).

Saat berpatroli, petugas Bea Cukai Batam mendapati kapal sasaran yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang ke laut, serta melakukan manuver berbahaya di laut.

“Terjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dengan Tim Satgas Patroli Bea Cukai,” kata dia.

Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjug Seboak.

“Saat kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas sudah melakukan pencarian terhadap pelaku, namun terhambat kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat,” kata Zaky.

Baca Juga  Narada School dan PT Souvenhostel Cipta Persada: Membangun Jiwa Wirausaha Siswa sejak Dini

Tim lalu melakukan pemeriksaan kapal, ditemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 414.000 batang dari berbagai merk. Seperti merk UFO Mind sebanyak 272.000 batang, merk UFO Bold sebanyak 72.000 batang, merk Double Happiness sebanyak 60.000 batang, dan Shanghari sebanyak 10.000 batang.

Untuk selanjutnya, kapal beserta barang bukti diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mencari barang bukti yang dibuang ke laut. Perbuatan ini diduga melanggar UU Nomor 39/2007 tentang Cukai.

“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco

Menurut dia, langkah tegas ini menjadi strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Ia uga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

“Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877 4914 4577 untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sepanjang periode Januari sampai Juli 2025, Bea Cukai Batam telah memusnahkan 336 ribu batang rokok terdiri atas berbagai merk.

Berita Terkait

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB