Polda Jabar tangkap YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca Juga  BPBD Brebes Launching SIPB, Kebencanaan Mudah Dipantau

Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Akses Jalan Warga Terputus Akibat Jembatan Ambruk, Bupati Paramitha Instruksikan Perbaikan Cepat

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga  Raker DKKT 2026: Dibawah Komando Hj. Aida Hubaedah, Seni Budaya Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Berita Terkait

Pemprov Papua Pegunungan tanam 3.000 pohon pada momentum Hardiknas
Sinergi Pemkab Tangerang dan Polri Kawal Keberangkatan Massa Buruh Menuju Monas
Pembinaan Keagamaan di Lapas Brebes, Warga Binaan Ikuti Yasinan Secara Rutin
Dinilai Responsif Terhadap Keluhan Warga Perum Kirana, Kinerja Dewan Ustur Ubadi Menuai Apresiasi ‎
Amankan Bus Massa Buruh, Satsamapta Polresta Tangerang Patroli JPO
Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla
Ketua DPD NasDem Tangerang Apresiasi Kontribusi Pekerja
Selamat Hari Buruh Internasional : Perjuanganmu Adalah Masadepan Bangsa ‎

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pemprov Papua Pegunungan tanam 3.000 pohon pada momentum Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:57 WIB

Sinergi Pemkab Tangerang dan Polri Kawal Keberangkatan Massa Buruh Menuju Monas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pembinaan Keagamaan di Lapas Brebes, Warga Binaan Ikuti Yasinan Secara Rutin

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:17 WIB

Dinilai Responsif Terhadap Keluhan Warga Perum Kirana, Kinerja Dewan Ustur Ubadi Menuai Apresiasi ‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:37 WIB

Amankan Bus Massa Buruh, Satsamapta Polresta Tangerang Patroli JPO

Berita Terbaru