Polda Jabar tangkap YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca Juga  RSUD Kabupaten Tangerang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M.

Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  BRI Cabang Hayam Wuruk Lakukan Akuisisi Tabungan BritAma Bisnis, QRIS, dan EDC untuk Owner Prop2Go serta Merchant Warkop Agam

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga  Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat, BRI BO Jakarta Jelambar Gelar Senam Bersama RSSH

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Aspontren dan Sanitren
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang
Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!
Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026
Konsolidasi PPIR Brebes, Kesbangpol Dorong Sinergi Kawal Program Program Presiden dan Bupati
Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan
Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Terasa di Tangerang Selatan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:39 WIB

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tuntaskan Program Aspontren dan Sanitren

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 16:03 WIB

Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIB

Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:18 WIB