Mantan Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK di kasus kuota haji

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dito mengatakan, dia memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum.

“Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.

Baca Juga  BRI Kanca Tangerang Merdeka Lakukan Monitoring Agen BRILink untuk Percepatan Target Transaksi

Ia juga akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga  BRI BO Serang Gelar Training Santai Bersama Lapas Serang

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga  Indonesia telan kekalahan 0-1 lawan Filipina di SEA Games 2025

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berita Terkait

Profil drg. Adhi Supriadi, Direktur RSUD Brebes yang Baru Dilantik
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas
‎Milad Ke-22, Doa Terbaik Mengalir untuk Febbi, Putri Bungsu Kesayangan Bunda Caroline
‎Serap Aspirasi: H. Wawan Sumarwan Soroti Masalah Bansos di Desa Sukamanah
Pengajian Yasin Jadi Sarana Pembinaan Warga Binaan Lapas Brebes
Infinix XOS 16 Resmi Meluncur, Bawa Android 16 dan Desain Glow Space
Polsek Tigaraksa Gelar Grebek Sampah Bersama Forkopimcam Tigaraksa
Bupati Brebes Lantik Fanny Shandra Desatian Jadi Dirut Perumda Air Minum Tirta Baribis

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Profil drg. Adhi Supriadi, Direktur RSUD Brebes yang Baru Dilantik

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:09 WIB

‎Milad Ke-22, Doa Terbaik Mengalir untuk Febbi, Putri Bungsu Kesayangan Bunda Caroline

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:03 WIB

‎Serap Aspirasi: H. Wawan Sumarwan Soroti Masalah Bansos di Desa Sukamanah

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:27 WIB

Pengajian Yasin Jadi Sarana Pembinaan Warga Binaan Lapas Brebes

Berita Terbaru