Mantan Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK di kasus kuota haji

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dito mengatakan, dia memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum.

“Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.

Baca Juga  Indonesia Berada di Grup A Piala Asia Futsal 2026, Bertemu Irak Dan Korsel

Ia juga akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga  Dirut Pertamina Kunjungi VR46 di MotoGP 2025

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga  Lapak Barang Bekas Di Duren Sawit Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berita Terkait

Wujudkan Masyarakat yang Bercahaya, Pemerintah Desa Pasir Barat Gelar PHBI, STQ Ke-II, Santunan Yatim dan Tabligh Akbar
Menteri LH Tanam Mangrove di Brebes, Perkuat Kolaborasi Pulihkan Pesisir dan Cegah Abrasi
Mikrotrans Diusulkan Tak Lagi Gratis, Dikenakan Tarif Rp2.000
Venezuela Laporkan Korban Luka Akibat Gempa Lebih Dari 12 ribu orang
MUI Kabupaten Tangerang Siap Terapkan Kick Off Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Kirab Sedekah Bumi, Ratusan Warga Bulakparen Berebut Gunungan Hasil Pertanian
Dokter Tifa Didakwa Soal Tuduhan Ijazah Palsu Dan Nama Baik Jokowi
Bulan Dana PMI Jadi Gerakan Kepedulian untuk Warga Brebes

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:43 WIB

Wujudkan Masyarakat yang Bercahaya, Pemerintah Desa Pasir Barat Gelar PHBI, STQ Ke-II, Santunan Yatim dan Tabligh Akbar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Menteri LH Tanam Mangrove di Brebes, Perkuat Kolaborasi Pulihkan Pesisir dan Cegah Abrasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:18 WIB

Mikrotrans Diusulkan Tak Lagi Gratis, Dikenakan Tarif Rp2.000

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:35 WIB

Venezuela Laporkan Korban Luka Akibat Gempa Lebih Dari 12 ribu orang

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:10 WIB

MUI Kabupaten Tangerang Siap Terapkan Kick Off Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Berita Terbaru