Banjir Adalah Produk Kebijakan: Evaluasi RTRW dan Cabut Sertifikat Bangunan Bermasalah

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Banjir yang terus berulang di Kabupaten Tangerang bukan bencana alam, melainkan produk kebijakan yang cacat. Ini adalah hasil nyata dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun serampangan, dieksekusi brutal, dan dikawal dengan perizinan yang permisif. Pemerintah daerah tidak lagi bisa berlindung di balik narasi cuaca ekstrem ketika fakta di lapangan menunjukkan kerusakan ekologis sistemik akibat keputusan politik.

 

Alih fungsi lahan dilakukan secara masif dan nyaris tanpa kendali. Daerah resapan air dihancurkan, sempadan sungai dikapling, rawa dan persawahan disulap menjadi perumahan, kawasan industri, dan pergudangan. Semua dilegalkan melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang patut dipertanyakan proses dan kelayakannya.

Baca Juga  Pemuda Diringkus Jual Obat Terlarang di Tempat Kos

 

Sertifikat yang seharusnya menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat justru berubah menjadi alat pembenaran pelanggaran. Bangunan berdiri di kawasan rawan banjir, namun tetap dinyatakan laik fungsi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembiaran sistemik dalam tata kelola perizinan.

 

Dampaknya sangat nyata dan meluas. Petani gagal panen, nelayan tambak bangkrut, pedagang kehilangan penghasilan, industri lumpuh, dan ribuan pekerja dirugikan karena aktivitas ekonomi terhenti. Rakyat menanggung kerugian berlapis, sementara pemilik modal tetap aman berlindung di balik izin dan sertifikat resmi.

 

Dalam situasi ini, Bupati Tangerang tidak cukup hanya turun ke lokasi banjir atau mengeluarkan pernyataan empati. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk mengambil langkah tegas dan tidak populer: mengevaluasi total RTRW, membuka ulang seluruh perizinan, serta mencabut PBG dan SLF bangunan yang terbukti melanggar daya dukung lingkungan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Brebes Musnahkan Barbuk dari 33 Perkara 

 

Tokoh aktivis sosial dan lingkungan, Bang Ipunk, menyebut banjir di Kabupaten Tangerang sebagai kejahatan kebijakan yang terstruktur.

“Ini bukan sekadar salah urus, ini kejahatan kebijakan. RTRW dijadikan karpet merah bagi kepentingan modal, sementara rakyat diseret menanggung dampaknya. Sertifikat bangunan yang dikeluarkan di zona rawan banjir adalah bukti nyata pembiaran negara,” tegasnya kepada ifakta.co Selasa (27/1/26)

 

Menurut Bang Ipunk, jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan banjir, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang.
“Kalau berani, cabut izin dan sertifikat bangunan yang melanggar. Jangan hanya kuat ke rakyat kecil, tapi lemah di hadapan pengusaha,” lanjutnya.

Baca Juga  Spanduk HUT BRI ke-130 Terpasang, BRI KC Cilegon Tegaskan Sejarah Panjang dan Keunggulan Layanan

 

Pemerintah daerah juga wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kerugian masyarakat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan akibat bencana. Ketika banjir terjadi akibat kelalaian tata kelola dan kebijakan, maka ganti rugi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

 

Jika pemerintah tetap memilih aman dengan menyebut banjir sebagai takdir alam, maka sesungguhnya negara sedang melegalkan kejahatan lingkungan dan membiarkan penderitaan rakyat berulang dari tahun ke tahun. Banjir ini adalah alarm keras. Tanpa evaluasi RTRW dan pencabutan sertifikat bermasalah, pemerintah layak disebut sebagai bagian dari masalah, bukan solusi.

 

Red_Ari/ax

Berita Terkait

Riyan Hidayat Resmi Maju Calon Ketum BM PAN 2026–2031, Dan Targetkan PAN Masuk Tiga Besar 2029
Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa
Gerakan Sadesa Juleha Diluncurkan di Brebes, Perkuat Ekosistem Halal hingga Desa
DPKP Kabupaten Tangerang Terjunkan 100 Tim Monitoring Kesehatan Cek Lapak Pedagang Hewan Qurban ‎
Perkuat Sinergi dan Peduli Lingkungan, MAT PECI Bersama Pemdes Cisereh Gelar Aksi Kerja Bakti
Buka Piala Bupati U-13 dan U-15, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Regenerasi Atlet Sepak Bola
162 Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Brebes, Siap Dukung Program MBG dan UMKM no
M. Asdiansyah Lantik Pengurus PAC GP Ansor Sekabupaten Tangerang ‎

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:58 WIB

Riyan Hidayat Resmi Maju Calon Ketum BM PAN 2026–2031, Dan Targetkan PAN Masuk Tiga Besar 2029

Senin, 18 Mei 2026 - 16:48 WIB

Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 13:34 WIB

Gerakan Sadesa Juleha Diluncurkan di Brebes, Perkuat Ekosistem Halal hingga Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 11:15 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Terjunkan 100 Tim Monitoring Kesehatan Cek Lapak Pedagang Hewan Qurban ‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49 WIB

Perkuat Sinergi dan Peduli Lingkungan, MAT PECI Bersama Pemdes Cisereh Gelar Aksi Kerja Bakti

Berita Terbaru

Berita

Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 16:48 WIB