BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali, Hampir 8 Kg Party Drug Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika jenis mephedrone atau yang dikenal ‘party drug’ di sebuah vila di kawasan Gianyar, Bali. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berikut sejumlah bahan baku narkoba.

 

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.

 

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

 

Tim gabungan melakukan investigasi mendalam dan menggerebek lokasi tersebut pada Kamis, 5 Maret 2026, dan berhasil mengamankan para tersangka serta berbagai barang bukti di beberapa TKP. Sindikat yang dikendalikan jaringan internasional ini menggunakan modus operandinya tergolong rapi dengan menyewa beberapa vila untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya.

 

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace,” jelasnya.

Baca Juga  H. Wawan Sumarwan Eksekusi Penyembelihan Hewan Qurban 3 Sapi Jumbo Ditumbangkan ‎

 

Setelah menyewa villa tersebut, tersangka KS meninggalkan Indonesia hingga datang pelaku lain berinisial NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS.

 

“Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,” imbuhnya.

 

Setelah satu bulan, pelaku NT menyewa tempat lain yaitu Villa Rena’s Kubu dan Lavana yang kemudian digunakan sebagai tempat penerimaan paket. Villa tersebut ditempati oleh pelaku lain dengan inisial ST selama dua bulan

 

“Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana.

 

Bahan Baku dari China
Suyudi mengatakan bahan baku narkotika yang digunakan jaringan ini sebagian berasal dari China. Setelah bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT selaku ‘koki’ mulai memproduksi narkotika.

 

“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain, yaitu Villa Tetamian dan Sekar Homestay untuk tempat istirahat,” ucapnya.

 

Aliran Dana Terselubung
Tersangka NT mendapatkan upah puluhan juta rupiah yang dikirim melalui mekanisme layering via money changer guna memutus jejak transaksi perbankan.

 

“Pelaku NT mendapatkan bayaran dari KS secara bertahap, yaitu Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer,” katanya.

Baca Juga  Marcos Sugiyama Tangani Timnas Voli Putri Indonesia Pada Ajang SEA Games 2025

 

Tersangka NT mendapatkan upahnya melalui kurir money changer. Sementara pemilik money changer mendapatkan uang rubel (mata uang Rusia) dari KS.

 

“Tim BNN telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penelusuran pemalsuan paspor yang dilakukan oleh NT dan ST,” ucapnya.

 

Daftar Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan produksi narkotika secara ilegal. Adapun barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis mephedrone padatan sebanyak kurang lebih 644 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto menjadi 7.894 gram (7,8 kg).

 

Selain narkotika jadi, tim juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku padatan sebanyak 2.600 gram (2,6 kg) dan cairan sebanyak 219.780 mililiter (219,7 kg) yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi mephedrone. Bahan tersebut ditemukan di vila maupun di dalam mobil. Beberapa jenis prekursor cair yang ditemukan di antaranya: ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.

 

Berbagai peralatan produksi clandestine lab seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer.

Baca Juga  Panen 2,8 Ton Jagung di Sukamanah, Bukti Nyata Penguatan Ketahanan Pangan

 

“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” tuturnya.

 

Suyudi mengatakan bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I yang termasuk dalam kelompok katinon sintetis. Zat ini memiliki efek stimulan dan halusinogen yang kuat, sehingga sering disebut sebagai designer drug atau party drug. Penggunaan zat ini dapat menimbulkan dampak berbahaya seperti peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat overdosis.

 

“Fakta bahwa laboratorium kembali ditemukan di Bali dan dijalankan oleh warga negara asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar dan basis produksi jaringan internasional. Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN RI untuk melindungi masyarakat melalui penindakan di hulu (preventive strike),” paparnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dari operasi ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

 

 

Berita Terkait

Serap Aspirasi Masyarakat Sukadiri, Konstituen Harap Api Perjuangan H. Wawan Sumarwan Tak Pernah Padam
Pemkot Bekasi Studi Tiru Olah Sampah Jadi Listrik Ke China
Bupati Tangerang Dukung Penuh Rencana Pembangunan Klinik Jantung di Kabupaten Tangerang
Carut-marut Penyaluran Bansos, H. Wawan Sumarwan Minta Bupati Tangerang Evaluasi Dinas Sosial
DPR Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan Di Bandung
Turun ke Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 2
Indonesia Dorong Kemitraan Yang Lebih Seimbang Dengan China
Menteri Imipas Dorong Pemanfaatan Lahan Idle, Lapas Brebes Siapkan Langkah Strategis

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:06 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Sukadiri, Konstituen Harap Api Perjuangan H. Wawan Sumarwan Tak Pernah Padam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WIB

Pemkot Bekasi Studi Tiru Olah Sampah Jadi Listrik Ke China

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:23 WIB

Bupati Tangerang Dukung Penuh Rencana Pembangunan Klinik Jantung di Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:50 WIB

DPR Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan Di Bandung

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:03 WIB

Turun ke Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 2

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Bekasi Studi Tiru Olah Sampah Jadi Listrik Ke China

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:41 WIB