DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Senin, 9 Maret 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Buronan tersebut adalah Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Baca Juga  Begini Cara Cek Bansos 2025 dengan NIK KTP

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Stiphodon annieae, Ikan Unik yang Hidup di Sungai dan Laut

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Baca Juga  Polsek Tigaraksa Bersama Bhayangkari Ranting Gelar Program Kapolresta Tangerang “Bakso Urat” Berbagi Takjil

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

 

 

Berita Terkait

Gebrakan Baru! Ketua KWRI Hadirkan Dewan Ustur Ubadi dalam Dialog Strategis Agenda Reses
Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas
Dampingi Asda 1 M. Nur Rojab Lepas 383 Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes Dikebut, Jembatan Bailey Dipasang untuk Lancarkan Akses
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri
Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga
Bupati Tangerang Harap Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan ‎ ‎
Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:05 WIB

Gebrakan Baru! Ketua KWRI Hadirkan Dewan Ustur Ubadi dalam Dialog Strategis Agenda Reses

Selasa, 28 April 2026 - 22:11 WIB

Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas

Selasa, 28 April 2026 - 11:29 WIB

Dampingi Asda 1 M. Nur Rojab Lepas 383 Jamaah Haji Menuju Tanah Suci

Selasa, 28 April 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes Dikebut, Jembatan Bailey Dipasang untuk Lancarkan Akses

Senin, 27 April 2026 - 19:27 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga

Berita Terbaru