DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Senin, 9 Maret 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Buronan tersebut adalah Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Baca Juga  Merawat Tradisi Suku Mengkanau Bangka Tengah lewat Murok Jerami

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  BAZNAS Kabupaten Tangerang Kembali Gelontorkan Rp117 Juta Dana Umat dalam Tarling di Masjid Al Mubarok Curug

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Baca Juga  Jadwal Liga Inggris Pekan Ke 14: Arsenal VS Brentford, Liverpool Jamu Sunderland

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

 

 

Berita Terkait

Indonesia Dorong Kemitraan Yang Lebih Seimbang Dengan China
H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan
Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0
Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional
Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium
H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Lintas Sektoral, Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Dua Poin Krusial
Hari Bhayangkara ke-80, Gelar Wujud Kepedulian Untuk Anggota Yang Sakit
Festival Kuliner Halal Kab. Tangerang Sukses Digelar, UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:29 WIB

Indonesia Dorong Kemitraan Yang Lebih Seimbang Dengan China

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:15 WIB

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:43 WIB

Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 - 22:04 WIB

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Lintas Sektoral, Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Dua Poin Krusial

Berita Terbaru

Berita

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:15 WIB